Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman, Jaksa: Tetap Tuntutan Mati!

Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman, Jaksa: Tetap Tuntutan Mati!

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 27 Jan 2022 11:21 WIB
Herry Wirawan, Guru Perkosa Santriwati di Bandung
Herry Wirawan (Foto: istimewa)
Bandung -

Jaksa penuntut umum menanggapi nota pembelaan atau pleidoi Herry Wirawan yang meminta keringanan hukuman usai memperkosa 13 santriwati. Jaksa tetap pada tuntutan hukuman mati hingga kebiri.

"Intinya pada tuntutan semula dan penegasan beberapa hal. Pada intinya kami menanggapi pleidoi tetap pada tuntutan dipersidangan kemarin," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).

Tanggapan itu disampaikan Jaksa dalam sidang agenda replik. Jaksa menanggapi pleidoi yang disampaikan Herry pada sidang sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menuturkan pemberian tuntutan hukuman mati tersebut sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang. "Pertama, tuntutan mati itu diatur dalam regulasi, diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur Asep.

Dia juga berbicara soal hukuman pembayaran restitusi atau ganti rugi atas perbuatan Herry Wirawan. Dalam tuntutan sebelumnya, Herry dikenakan restitusi sebesar Rp 331 juta.

ADVERTISEMENT

Menurut Asep, nominal ratusan juta tersebut sudah sesuai dengan hitungan dari LPSK. Justru, kata dia, tuntutan restitusi dengan nominal tersebut tak sepadan dengan apa yang diderita korban.

"Kami juga menegaskan bahwa besaran restitusi yang diajukan dalam tuntutan kami merupakan hasil perhitungan dari LPSK yang kami anggap itu tidak sepadan dengan derita korban," ujar Asep.

Herry Wirawan memerkosa 13 santriwatinya di Kota Bandung. Kasusnya pun bergulir ke meja persidangan. Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa (11/1). Adapun tuntutan jaksa yaitu:

1. Hukuman mati
2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta
4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School
5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang

Lihat Video: Pelaku Kekerasan Seksual Biasanya Orang Terdekat

[Gambas:Video 20detik]



(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads