Kasus korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Indramayu senilai Rp 2 miliar memasuki babak baru. Kasus yang melibatkan dua pejabat Kabupaten Indramayu itu akan segera disidangkan di pengadilan.
Dalam kasus ini, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari unsur pemerintah dan swasta. Kedua orang dari unsur pemerintah yakni Sunaryo selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu dan Bhayu Soekarno Muda selaku Kabid kawasan Perumahan pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.
Sementara dari pihak swasta, Kejati Jabar sudah menetapkan dua tersangka yakni PPP dan N. Tersangka PPP diketahui merupakan Direktur Utama PT MPG yang bekerja sama dengan Pemkab Indramayu. Sedangkan N merupakan broker yang meminjamkan bendera jasa konsultan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan tersangka tahap II kepada jaksa penuntut umum," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil via pesan singkat, Rabu (26/1/2022).
Untuk sementara, baru dua tersangka dari unsur pemerintah yang sudah dilimpahkan. Kedua tersangka saat ini dititipkan di rutan Bandung.
"Setelah tahap II, kedua tersangka di tahan di Rutan Kebonwaru Bandung," kata Dodi.
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada tahun 2019 saat Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Provinsi Jabar untuk kegiatan penataan RTH Alun-alun. Pagu anggaran penataan RTH tersebut senilai Rp 15 miliar.
Akibat hal tersebut, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 14 miliar.
Atas perbuatannya ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(dir/bbn)