Jaksa Agung ST Burhanuddin 'mencolek' Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan untuk memerhatikan kondisi Agus Mustopa (28). Warga Bandung Barat yang diampuni lewat restorative justice atas kasus pencurian sepeda motornya itu diketahui menderita sakit TBC akut.
Hal itu disampaikan Burhanuddin saat menyaksikan langsung pemberian restorative justice Agus di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (25/1/2022).
"Tolong dengan bupati Bandung Barat yang artis, Hengky, tolong bilang ke Hengky berobatkan warganya ini. Tolong bilang ke Hengky, tolong obatilah ini sudah sakit. Pak Kajati tolong," ucap Burhanuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus diberikan restorative justice atas kasusnya mencuri sepeda motor majikannya sendiri Jaja. Kasus itu kemudian dihentikan penuntutannya oleh Kejari Cimahi usai adanya perdamaian antara Agus dan Jaja.
Burhanuddin pun turut memberikan pesan kepada Agus. Dia meminta agar Agus tak ulangi perbuatannya lagi di kemudian hari.
"Kemudian terpenting kamu jangan ulangi lagi Gus. Mudah-mudahan kamu bisa sehat kembali, bekerja kembali kalau Pak Jaja mau menerima kenapa tidak atau ada kegiatan lain. Saya yakin kamu masih muda, masih sehat, kamu bisa kerja," kata Burhanuddin.
Kondisi kesehatan Agus ini pun sempat diungkapkan lebih dulu oleh Kepala Kejari Cimahi Rosalina Sidabariba. Dia menjelaskan kondisi Agus yang mendapat restorative justice ini.
"Tersangka mengidap TBC akut," ujar Rosalina.
"Bahwa tersangka merupakan karyawan korban yang tinggal satu rumah dengan korban. Tersangka bertengkar dengan istri tersangka hingga terjadi perceraian. Hal tersebut membuat tersangka merasa tertekan," ujar Kajari Cimahi Rosalina Sidabariba.
Dalam kondisi tertekan itu, Agus nekat mengambil sepeda motor matic milik majikannya itu saat tengah bekerja. Saat itu, kunci motor masih menggantung.
Kendaraan itu dibawa Agus demi menenangkan diri dan menjauh dari masalah rumah tangga dan ekonomi. Agus kemudian membawa sepeda motor tersebut ke daerah TPA Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Setibanya di sana, kata Rosalina, Agus kehabisan uang dan menggadaikan motor curiannya itu ke seorang pemulung bernama Kipli dengan nominal Rp 1 juta. Singkat cerita, terungkap motor tersebut bukan milik Agus melainkan milik orang lain. Kipli pun menghubungi nomor telepon Jaja yang kebetulan ada di bagasi motor.
Agus kemudian dijemput oleh petugas Polsek Cipatat usai menerima laporan dari Jaja. Agus kemudian dijebloskan ke dalam penjara.