Bacakan Pleidoi Hari ini, Herry Wirawan Minta Hukuman Seadil-adilnya

Bacakan Pleidoi Hari ini, Herry Wirawan Minta Hukuman Seadil-adilnya

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 20 Jan 2022 08:56 WIB
Herry Wirawan, Guru Perkosa Santriwati di Bandung
Herry Wirawan (Foto: istimewa)
Bandung -

Herry Wirawan dituntut hukuman mati hingga kebiri gegara memerkosa 13 santriwati. Herry akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi hari ini.

Herry bakal membacakan pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Jabar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (20/1/2022). "Iya betul hari ini sidang pleidoi," ucap Ira Mambo kuasa hukum Herry saat dikonfirmasi.

Ira mengatakan Herry siap membacakan pleidoi pirbadinya. Selain Herry, kuasa hukumnya akan menyampaikan pleidoi atas tuntutan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"anti terdakwa diberi kesempatan mengutarakan pembelaannya pribadi," katanya.

Dalam kesempatan ini, pihak Herry Wirawan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya. "Kalau (meminta) seadil-adilnya sudah pasti. Memang pengadilan itu lembaga untuk mengadili bukan menghukumi, jadi kalaupun kami memohon hukuman yang seadil-adilnya, ya wajar. Seadil-adilnya saja," tutur Ira.

ADVERTISEMENT

Sekadar diketahui, Herry diseret ke meja hijau usai memerkosa 13 santriwati. Atas perbuatannya itu, Herry dikenakan tuntutan hukuman berlapis.

Selain hukuman mati, Herry Wirawan juga dituntut hukuman kebiri. Harta dan aset Herry turut diminta disita.

Tonton juga Video: Pelaku Kekerasan Seksual Biasanya Orang Terdekat

[Gambas:Video 20detik]



(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads