Keji! Dua Pemuda Tasikmalaya Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus

Deden Rahadian - detikNews
Selasa, 18 Jan 2022 17:26 WIB
Ilustrasi kasus kejahatan seksual. (Foto: Zaki Alfarabi/detikcom)
Kabupaten Tasikmalaya -

Dua pemuda keji memerkosa anak berkebutuhan khusus di Tasikmalaya. Polisi menangkap pelaku dan menjebloskannya ke penjara.

Ulah bejat pelaku itu berlangsung Minggu (16/1) malam. Pelaku memaksa bocah perempuan berusia 13 tahun ini menenggak minuman keras (miras).

"Kita sudah amankan dan periksa kedua pelakunya untuk diproses secara hukum. Keduanya ditahan di Mako Polres Tasikmalaya," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo, Selasa (18/1/2022).

Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Aipda Josner Ali menjelaskan satu dari dua pelaku ternyata mantan pacar korban. "Korban merupakan anak dengan kebutuhan khusus. Sehingga dimanfaatkan keluguannya oleh para pelaku," kata Josner.

Kasus kejahatan seksual ini terjadi di rumah salah satu pelaku. Kini dua pemuda durjana tersebut harus diproses hukum atas perbuatan biadab tersebut.

"Kita ancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Josner.

Salah satu pelaku, DA, mengakui memerkosa korban. Dia menyebut temannya yang memberikan miras kepada korban.

"Iya minum alkohol dulu. Dikasihnya sama teman lainnya," ujar DA singkat.




(bbn/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork