Arteria Dahlan Minta Kejati Bicara Sunda Diganti, Ini Respons Warga Tasik

Arteria Dahlan Minta Kejati Bicara Sunda Diganti, Ini Respons Warga Tasik

Faizal Amiruddin - detikNews
Senin, 17 Jan 2022 20:59 WIB
Mobil BMW tipe SUV X5 milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari disita Kejaksaan Agung (Kejagung).
Foto: Arteria Dahlan (Rahel Narda/detikcom).
Tasimalaya -

Pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang meminta agar Kejaksaan Agung memecat seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) hanya karena berbicara bahasa Sunda saat rapat, menuai kecaman dari sejumlah kalangan.

Salah satunya diungkapkan oleh seniman asal Tasikmalaya, Ashmansyah Timutiah. "Kami sangat menyesalkan, itu sebuah pernyataan dan sikap yang arogan dari seorang anggota DPR," kata Ashmansyah, Senin (17/1/2022).

Ashmansyah mengatakan bahasa daerah itu sejatinya merupakan puncak dari bahasa nasional. "Pernyataan Arteria Dahlan ini menurut saya sangat berbahaya. Bisa mengusik kesatuan dan persatuan bangsa," kata Ashmansyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu Ashmansyah juga meminta Arteria Dahlan membaca kembali UUD 1945, terutama pasal 32 ayat 2. "Bahasa daerah itu dilindungi pasal 32 ayat 2 UUD 1945, coba itu politisi suruh baca kembali," katanya.

Pasal 32 UUD 1945 sendiri pada ayat 1 berbunyi 'Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya'.

ADVERTISEMENT

Kemudian ayat 2 berbunyi 'Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional'.

Sementara itu akademisi dari Universitas Pasundan Bandung Thomas Bustomi menilai sikap Arteria Dahlan itu di luar kontrol. "Arteria out of control," kata Thomas.

Dia menambahkan bahwa bahasa Indonesia itu banyak yang berasal dari bahasa daerah di tanah air. "Bahasa Indonesia itu tinggi serapan katanya dari berbagai bahasa daerah," kata Thomas.

Thomas mengaku menyesalkan sikap anggota DPR tersebut dan menurutnya perlu mendapat teguran. "Sebaiknya patut mendapat kartu kuning orang yang sombong ini," kata Thomas.

Sebelumnya kejadian atau sikap Arteria Dahlan sendiri terjadi saat Komisi III DPR menggelar rapat kerja bersama Kejagung, Senin tadi. Jaksa Agung ST Burhanuddin juga hadir dalam rapat tersebut.

Awalnya Arteria meminta agar jajaran Kejaksaan Agung bersikap profesional dalam bekerja. "Saya minta betul kita profesional, saya sama Pak JA (Jaksa Agung) ini luar biasa sayangnya, Pak," kata Arteria saat rapat kerja.

Arteria lantas menyinggung seorang Kepala Kejaksaan Tinggi yang menggunakan bahasa Sunda ketika rapat kerja. Dia meminta Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin memecat Kajati tersebut.

"Ada kritik sedikit Pak JA, ada Kajati yang dalam rapat dan dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti Pak itu," katanya.

Arteria menyayangkan sikap Kajati yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat. Menurutnya, seharusnya Kajati itu menggunakan bahasa Indonesia.

"Kita ini Indonesia pak, jadi orang takut kalau ngomong pakai bahasa Sunda nanti orang takut ngomong apa dan sebagainya," ujarnya.

"Kami mohon sekali yang seperti ini dilakukan penindakan tegas," lanjut dia.

(mso/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads