Tangisan Nenek Ellen: Terancam Diusir dari Rumah Usai Ditipu Cucu Tiri

Tangisan Nenek Ellen: Terancam Diusir dari Rumah Usai Ditipu Cucu Tiri

Whisnu Pradana - detikNews
Sabtu, 15 Jan 2022 12:38 WIB
Bandung -

Air mata Ellen Plaissaer Sjair menetes tatkala menceritakan kejadian pahit yang sedang dialaminya. Wanita berusia 80 tahun itu terancam terusir dari rumahnya di Jalan Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Apa gerangan yang menyebabkan Nenek Ellen bakal angkat kaki dari rumah peninggalan sang suami yang sudah meninggal? Ternyata perbuatan sang cucu tiri penyebabnya.

IW, cucu tiri Nenek Ellen melakukan pemalsuan tanda tangan kuasa penjualan rumah seluas 3.230 meter persegi yang masih ditinggalinya kepada tiga orang pembeli dengan nilai Rp 2,8 miliar pada tahun 2014 silam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilihat dari denah lahan, rumah yang ditempati Nenek Ellen berada di bagian dalam lahan yang cukup luas. Rumahnya pun bersebelahan dengan rumah IW, sang cucu tiri yang kini bangunannya ditinggalkan terbengkalai.

"Awalnya itu BPKB kendaraan dulu yang hilang, terus uang yang jumlahnya juga lumayan besar, kemudian sertifikat rumah," ujar Nene Ellen saat ditemui di rumahnya, Jumat (14/1/2022).

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan, cucu tirinya itu berencana menjual tanah rumahnya setelah suaminya meninggal pada tahun 2012 lalu. Kekhawatiran pensiunan guru di SMP BPPK itu benar-benar terjadi pada tahun 2014 hingga akhirnya ia diminta mengosongkan rumah dan lahan miliknya tersebut.

"Akhirnya rumah ini sudah bukan rumah ibu lagi, tapi berganti jadi nama pembelinya. Padahal rumah ini dijual tanpa sepengetahuan saya, bahkan tandatangan saya dipalsukan," terang Ellen.

Nenek Ellen bukannya tanpa upaya, ia telah melaporkan perbuatan cucu tirinya itu ke polisi. Upayanya membuahkan hasil, kala itu IW divonis dua tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada 2017 karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana akta otentik.

"Perkara bergulir karena saat itu ada dua perkara yaitu pidana dan perdata. Nah untuk pidananya ibu menang, tapi kasus perdatanya kalah terus dari mulai pengadilan negeri hingga PK," jelas Ellen.

Perjuangan Nenek Ellen mempertahankan harta benda miliknya ternyata menguras uang miliknya. Padahal uang itu merupakan bekal dari almarhum suaminya untuk menghabiskan masa tua.

"Uang juga sudah habis-habisan, tapi saya juga sudah beberapa kali harus keluar dari rumah ini. Tapi ada penangguhan untuk pengusiran dan sekarang sedang berusaha lagi mengajukan banding," ucap Ellen.

Kisah pilunya itu diharapkan bisa didengar oleh Presiden Joko Widodo, Gubernur Ridwan Kamil, dan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan agar bisa membantunya dalam menyelesaikan kasus ini. Ia ingin merasakan ketenangan saat menghabiskan masa tuanya di rumah yang sudah ditempati sejak tahun 1991 tersebut.

"Saya mohon kepada Pak Presiden Jokowi, Gubernur Kang Emil, juga Bupati Bandung Barat tolonglah kasus ini supaya ibu tidak terusir dari rumah ini. Ibu enggak minta ganti rugi, cuma ingin rumah ini kembali jadi milik ibu," ujar Ellen.

(yum/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads