Nenek Ellen Plaissaer Sjair terancam diusir dari rumah sendiri akibat tanda tangan kuasa penjualan rumah dipalsukan cucu tiri. Lansia berusia 80 tahun itu pun mempersiapkan langkah hukum.
Langkah hukum terakhir yang diupayakan Ellen yakni mengajukan gugatan perdata atas akta jual beli rumah yang dinilai cacat hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Akan tetapi, gugatan tersebut tidak dapat diterima atau Niet Onvankelijkevaanklard (NO).
"Kami lagi melakukan upaya hukum banding atas putusan NO PN Bale Bandung," ujar Bobby Herlambang Siregar dari kantor hukum Willard Malau & Partners selaku kuasa hukum Ellen kepada detikcom, Kamis (13/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bobby menuturkan upaya hukum dilakukan lantaran dia menilai akta jual beli yang menjadi dasar, cacat hukum. Sebab, kata dia, tanda tangan kuasa untuk menjual tanah di Blok Jayagiri, Kampung Jayagiri, RT 04 RW 11 Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat dipalsukan cucu tiri berinisial IW.
Bahkan IW juga sudah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dengan vonis 2 tahun bui. "Gugatan kami yang telah diputus NO di PN Bale Bandung menurut kami telah mencederai keadilan," katanya.
Upaya hukum menempuh keadilan bukan hanya dilakukan Ellen saat ini saja. Sebelumnya Ellen juga sempat digugat oleh pembeli lahan tersebut. Bahkan Ellen mengajukan banding dan upaya hukum lain hingga kasasi. Namun upaya hukum tersebut kandas dan majelis hakim telah menentukan penetapan eksekusi pengosongan lahan.
Sebelumnya, seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Bandung Barat Ellen Plaissaer Sjair terancam terusir dari rumahnya sendiri. Dia ditipu cucu tirinya yang menjual rumah hingga segera dieksekusi oleh pengadilan.
Cerita panjang nenek ini bermula sejak tahun 2013. Cucu tirinya berinisial IW tiba-tiba menjual lahan dan rumah seluas 3.230 meter persegi yang beralamat di Blok Jayagiri, Kampung Jayagiri, RT 04 RW 11 Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Cucunya tirinya itu memalsukan tanda tangan surat kuasa menjual kediamannya kepada orang lain. Nenek Ellen pun melaporkan perbuatan cucunya itu ke polisi.
Singkat cerita, perbuatan cucunya itu terbukti bersalah dan sudah divonis pengadilan negeri (PN) Bele Bale Bandung pada tahun 2017.Dalam vonisnya, majelis hakim Bale Bandung menyatakan cucunya itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana akta otentik. Oleh majelis hakim, cucunya itu divonis 2 tahun penjara.
Tak hanya cucunya, notaris berinisial FL yang membantu dalam proses jual beli tanah itu juga sudah dinyatakan bersalah oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris.