Komnas HAM menolak tuntutan hukuman mati kepada Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Kejati Jabar buka suara terkait penolakan tersebut.
"Jadi instruksi Bapak Kajati, kita fokus pada penyelesaian perkara. Fokus menyelesaikan perkara ini sebagai tugas kita sebagai aparat penegak hukum. Karena sidangnya masih berjalan, maka kita fokus pada hal tersebut," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Jumat (14/1/2022).
Tuntutan hukuman mati diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu. Dodi mengatakan selain fokus pada penanganan perkara, pihaknya juga turut memperhatikan kondisi korban.
"Kita fokus juga bagaimana memberikan masa depan yang lebih baik kepada korban dan anak-anaknya yang dilahirkan dari perkara ini, kita fokus memberikan perlindungan kepada para korban dan memberikan masa depan yang lebih baik untuk mereka," kata dia.
Disinggung soal adanya tudingan melanggar HAM atas tuntutan itu, Dodi menyatakan pihaknya saat ini masih fokus penyesalan perkara tersebut.
"Ya, jadi kita fokus saja kepada penyelesaian perkara ini dan melakukan penegakan hukum karena itu adalah tugas kita sebagai penegak hukum. Kita fokus ke situ saja. Kami tidak mengomentari hal-hal di luar itu," ucap Dodi.
Sekadar diketahui, Komnas HAM tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung. Komnas HAM menilai hukuman mati bertentangan dengan prinsip HAM.
"Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu (12/1).
(dir/bbn)