Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Keluarga Korban Angkat Bicara

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Keluarga Korban Angkat Bicara

Wisma Putra - detikNews
Rabu, 12 Jan 2022 11:26 WIB
Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Jaksa menilai hukuman itu sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan.
Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Jaksa menilai hukuman itu sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan. (Dok Kejati Jabar)
Bandung -

Herry Hermawan pelaku pemerkosaan 13 orang santriwati di Kota Bandung dituntut hukuman mati. Salah satu keluarga korban angkat bicara. D yang merupakan kakak kandung salah satu korban mengapresiasi tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya dan keluarga senang luar biasa, soalnya itu yang diharapkan untuk hukuman yang seberat-beratnya, mungkin hukuman mati," kaya D saat dikonfirmasi detikcom via pesan singkat, Rabu (12/1/2022).

"Termasuk katanya kebiri kimia," ujar D menambahkan.Ia juga berharap agar vonis hakim bisa sesuai dengan tuntutan yang diberikan JPU. "Harapan sama seperti yang didakwakan, karena itu hukuman maksimalnya," pungkasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudi Kurnia kuasa hukum korban. Yudi mengaku sudah berbincang dengan salah satu keluarga korban yang mengapresiasi tuntutan dari jaksa.

"Ini kan baru tuntutan, ya nanti mudah-mudahan dari majelis hakim memutus sesuai dengan tuntutan, tidak ada pengurangan atau tidak ada pertimbangan yang dapat mengurangi tuntutan," ujar Yudi kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

ADVERTISEMENT

Yudi menuturkan keluarga juga sudah mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum Kejati Jabar. Menurut Yudi, keluarga mengapresiasi tuntutan yang dibacakan langsung oleh Kajati Jabat Asep N Mulyana itu.

"Berarti JPU sangat-sangat empati terhadap korban dan keluarga korban maupun publik, saya mengapresiasi lah atas tuntutan ini, dan itu sesuai dengan harapan keluarga. Walaupun sebetulnya kalau ada yang lebih berat lagi, kalau ada lagi ya disiksa dulu, sebelum mati ditersiksakan dulu, tapi itu nggak ada aturannya," tutur dia.

Oleh karena itu, dia berharap agar majelis hakim bisa memberikan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa. Sebab, dia menilai perkara ini sudah termasuk Extraordinary crime.

"Karena ini sudah jelas, ini extraordinary, atau kejadian luar biasa, sebetulnya tidak ada alasan hukuman dikurangi. Saya rasa hakim bisa memutus sesuai dengan tuntutan, itu sudah memenuhi rasa keadilan dengan tidak mengurangi lagi. Jadi sekarang tinggal hakim untuk memutus sesuai tuntutan," katanya.

(yum/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads