Sawah Tercemari Limbah Tambang Pasir, Petani Lebak Tuntut Perbaikan

Sawah Tercemari Limbah Tambang Pasir, Petani Lebak Tuntut Perbaikan

Fathul Rizqoh - detikNews
Rabu, 12 Jan 2022 16:28 WIB
Lahan sawah di Lebak tercemar limbah pasir.
Foto: Lahan sawah di Lebak tercemar limbah pasir (Istimewa);
Lebak -

Perusahaan tambang pasir di Desa Mekarjaya dan Desa Intanjaya, Kabupaten Lebak diduga membuang limbah hingga berdampak buruk pada lahan persawahan warga. Total ada 87 hektar sawah milik warga di Kecamatan Cimarga terendam limbah pasir sejak 8 tahun lalu.

Informasi yang dihimpun, limbah tambang pasir dibuang ke Sungai Cimarga dan Sungai Cirahong. Padahal aliran air sungai digunakan warga untuk mengaliri lahan persawahan.

"Awalnya hanya beberapa petak, tapi makin ke sini makin parah. Sekarang sudah ada 87 hektar sawah yang terendam endapan limbah pasir itu," kata salah satu pemilik sawah di Desa Mekarjaya Kecamatan Cimarga Sardan, Rabu (12/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kejadian ini sudah berlangsung sejak 2014. Saat itu, hanya sebagian sawah yang terendam limbah.

"Saya punya 4 petak sawah, sekarang kondisinya sudah terendam pasir. Jadi tidak bisa digarap lagi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sawah itu merupakan sumber penghasilan utama bagi Sardan dan masyarakat setempat. Setelah musim panen, lanjut Sardan, lahan sawah itu masih bisa dimanfaatkan untuk menanam tanaman lain.

"Dulu pas panen padi kita bisa tanam palawija atau lainnya. Sekarang kita hanya kuli macul saja, kalau ada yang nyuruh, kita kerja, kalau enggak ada kita cuma bisa diam. Apa saja lah kita lakuin, yang penting halal. Dan kita juga bisa tanggungjawab kepada keluarga," tambahnya.

Warga lainnya, Anton mengaku sawahnya terendam limbah pasir sejak 4 tahun lalu. Sejak saat itu, sawahnya sudah tidak produktif untuk ditanami padi.

"Saya baru ngerasa dampak limbahnya itu 4 tahunan, tapi warga lainnya 8 tahunan. Semua padi yang saya tanam mati karena terendam pasir. Sawah juga sudah tidak bisa digarap lagi," ujarnya.

Dirinya berharap ada penanganan yang serius agar tanahnya dapat kembali produktif. "Kita sudahngadu.Ngadu ke pihak perusahaan, pemerintah juga, tapi sampai sekarang enggak ada respon atau tanggung jawab. Sudah lah kita pasrah, cuma mau agar sawah bisa lagi ditanami padi,"tandasnya.

Petani Minta Fungsi Lahan Dikembalikan

Sementara itu, para petani kini menuntut para pengusaha tambang pasir untuk mengembalikan fungsi lahan sawah agar bisa ditanami padi kembali. Tuntutan itu disampaikan melalui audiensi antara petani dengan pengusaha di Aula Multatuli, Setda Lebak, Rabu (12/1/2022).

"Maunya mah sawah kembali lagi jadi sawah. Itu sumber penghasilan kami," kata salah satu petani Desa Mekarjaya, Kecamatan Cimarga Sardan ditemui di lokasi.

Dalam audensi itu, diketahui ada delapan perusahaan tambang pasir di Desa Mekarjaya dan Desa Intanjaya, Kecamatan Cimarga. Total ada 265 petani dengan luas lahan terdampak sekitar 87 hektar.

Di lokasi yang sama, Kepala Desa Mekarjaya Udi mengatakan sudah bertahun-tahun para petani merasakan dampak limbah ini. Dirinya pun kecewa pada audiensi pihak perusahaan yang datang hanya perwakilan saja.

"Kita sudah berjalan 2 tahun (menuntut). Seharusnya hari ini ada keputusan yang menyemangatkan tapi malah yang datang perwakilan. Apalagi ketua paguyuban tidak hadir. Bagaimanapun paguyuban harus bertanggung jawab persoalan limbah," katanya.

Dari hasil audiensi, para petani hanya dijanjikan normalisasi Sungai Cimarga dan Sungai Cirahong. Sementara, kompensasi ataupun normalisasi lahan petani tidak serta dibahas.

"Kompensasi belum dibahas. Dulu pengusaha pernah menjanjikan, normalisasi dan kompensasi diberikan sebelum petani bisa bercocok tanam kembali," tambahnya.

"Kita kecewa pengusaha diundang sekda yang datang hanya perwakilan. Kita menilai persoalan ini tidak serius ditangani perusahaan tambang pasir. Kalau langkah ini tidak ada upaya, pasti kita akan berupaya dengan cara lain, langkah hukum sesuai UU yang berlaku atau aksi (demonstrasi)," tandasnya.

Sementara itu, perwakilan pengusaha tidak terlihat setelah sesi audiensi berakhir.

Halaman 2 dari 2
(mso/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads