Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Komnas PA: Sesuai Harapan

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Komnas PA: Sesuai Harapan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 11 Jan 2022 14:51 WIB
Sidang dengan terdakwa pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dengan agenda tuntutan telah selesai. Herry hadir dalam sidang dengan tangan diborgol dan memakai rompi tahanan.
Herry Wirawan berbaju tahanan di PN Bandung (Foto: Dok Kejati Jabar)
Bandung -

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyambut baik tuntutan hukuman mati kepada pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan. Tuntutan ini disebut sudah sesuai dengan harapan.

"Sesuai dengan harapan. Jadi inilah produk hukum yang sudah sepatutnya digunakan. Banyak produk hukum yang belum dimaksimalkan," ucap Dewan Pembina Komnas PA Bima Sena kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Bima juga mengapresiasi langkah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar yang menuntut Herry hukuman mati. Menurut Bima, sesuai dengan perbuatannya, Herry pantas diberikan hukuman mati.

"Tadi pak Kajati selaku JPU menyampaikan bahwa ini untuk efek jera, yes, ini yang masyarakat harapkan bahwa hukuman yang setimpal itu hukuman mati ya dan itu memang syaratnya sudah masuk semua," tuturnya.

"Tanggapan kami sesuai harapan masyarakat, dan sejak awal tuntutan mati ini sangat layak diberikan kepada pelaku," kata Bima menambahkan.

Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan.

Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Simak Video 'Perkosa Belasan Santri, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati':

[Gambas:Video 20detik]



(yum/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads