Korban Pertanyakan Vonis Bebas Terdakwa Pemalsu Surat di Bandung

Korban Pertanyakan Vonis Bebas Terdakwa Pemalsu Surat di Bandung

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 10 Jan 2022 16:14 WIB
PN Bandung
Pengadilan Negeri Bandung (Foto: Wisma Putra)
Bandung -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis bebas terdakwa kasus pemalsuan keterangan. Vonis bebas ini dipertanyakan korban penggelapan yang dirugikan miliatan Rupiah.

Vonis bebas terhadap terdakwa bernama Hendra Djaja itu dibacakan majelis hakim PN Bandung yang diketuai oleh Taryan Setiawan dengan hakim anggota Sontan Merauke Sinaga dan A. A Gede Susila Putra. Vonis dibacakan pada 14 Desember 2021. Dalam perkara ini, terdakwa didakwa atas pasal 263 ayat (1), Pasal 264 ayat (2), Pasal 266 ayat (1) dan Pasal 266 ayat (3) tentang pemalsuan surat.

"Menyatakan terdakwa Ir Hendra Djaja tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama, kedua, ketiga atau keempat. Membebaskan terdakwa Hendra Djaja oleh karena itu dari seluruh dakwaan alternatif penuntut umum," petikan putusan sebagaimana dilihat detikcom dalam website Mahkamah Agung (MA) pada Senin (10/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 263 ayat (2) dengan besaran tuntutan 2 tahun dan 6 bulan penjara. Akan tetapi, tuntutan itu patah saat hakim memvonis bebas terdakwa.

Vonis bebas terhadap terdakwa ini dipertanyakan pihak korban atau pelapor Yoesman Agus. Kuasa hukum korban, Djonggi M SimorangkirDjonggi M Simorangkir menyatakan bahwa kasus ini sudah jelas melawan hukum sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan bukti yang otentik.

ADVERTISEMENT

"Kembali ternyata putusan luar biasa menciderai putusan bebas, hukum tidak terbukti. Dasar hukum membebaskan apa? Ini kan perbuatan pidana," ucap Glenn saat ditemui di Jalan Setiabudi, Kota Bandung.

Sementara itu, detikcom mengkonfirmasi ke PN Bandung terkait hal tersebut. Humas PN Bandung Dalyursa belum menanggapi rinci terkait hal ini. Sebab, ketua Majelis yang menangani perkara itu tengah mengikuti persidangan di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Bandung.

"KM (ketua majelis) sedang di PHI," katanya

Duduk Perkara

Berdasarkan dakwaan yang tercantum dalam petikan putusan, disebutkan bahwa pada 2018, terdakwa datang menemui korban untuk membicarakan masalah uang yang didepositokan ke sebuah bank.

Djonggi menuturkan, korban mendepositokan uang sebesar Rp 30 miliar dan selama ini korban kerap hanya mengambil bunga depositonya saja sedangkan deposito pokok belum diambil.

Singkat cerita, bank diketahui tak bisa mencairkan deposito pokok hingga akhirnya terdakwa mendatangi korban dan menyatakan akan membayar dengan diangsur setiap bulannya Rp 100 juta. Terdakwa kemudian menerbitkan 9 Billyet giro dengan nominal beragam.

Akan tetapi, terdakwa justru membuat laporan kehilangan Billyet tersebut ke polisi. Hal ini disebut dalam dakwaan guna memblokir Billyet untuk dicairkan. Akibat pemblokiran itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 1,4 miliar.

Djonggi menuturkan dengan sejak tuntutan saja pihaknya merasa khawatir akan kasus ini tak berpihak kepada korban. Sebab, kata dia, tuntutan 2,5 tahun penjara itu dinilai rendah bila mengingat perkara tersebut. Dia menilai bahwa putusan hakim ini bertolak belakang dengan fakta persidangan.

"Kekhawatiran klien kami menjadi nyata setelah klien kami mendengar pembacaan putusan yang dibacakan majelis hakim dengan terburu-buru dan waktunya singkat. Bahwa perjalanan panjang dalam memperjuangkan hak klien kami untuk mendapat keadilan ternyata sia-sia," tuturnya.

Sebagai langkah hukum lanjutan, kata Djonggi, jaksa sudah mengajukan kasasi. Sementara pihak korban sudah mengajukan pengaduan ke Mahkamah Agung dengan nomor pengaduan 01.30/P/XII/2021 tentang permohonan perlindungan hukum serta keadilan sebagai kotban atas putusan bebas terhadap terdakwa Hendra Djaja.

(yum/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads