Polisi mengamankan bocah laki-laki berusia 5 tahun yang menjadi korban penyekapan dan kekerasan di Kabupaten Sumedang. Berdasarkan hasil visum, polisi mendapati banyak bekas luka pada diri korban.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prastyo Robbyanto mengatakan, berdasarkan hasil visum yang diterima, pada diri bocah tersebut terdapat banyak bekas luka.
"Dari keterangan tersangka, luka itu bekas luka pukulan dan cubitan, ada juga luka-luka akibat siraman benda panas," ungkap Eko kepada detikcom di Mako Polres Sumedang, Kamis (6/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pengakuan korban, kata Eko, korban sebelumnya sempat mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh tersangka. Sehingga pada diri korban terdapat banyak bekas luka seperti di bagian wajah, punggung dan kakinya.
"Kekerasan fisik seperti dipukul dengan gagang sapu, dicubit, dipukul dan disiram minyak," kata Eko.
Saat ini, kata Eko, kondisi korban cukup stabil di bawah perawatan tim trauma healing Polres Sumedang dan Biddokes Polda Jabar di tempat yang aman.
"Anak yang menjadi korban telah tinggal bersama tersangka selama 2 tahun lamanya," kata Eko.
Simak juga 'Biadab! Bocah di Sumut Disundut Api-Dipukul Keluarganya Karena Makanan':
Berita sebelumnya, warga Komplek Angkrek Regency dihebohkan dengan ditemukannya seorang bocah laki-laki berusia 5 tahun dalam keadaan kaki dan tangan diikat menggunakan rantai besi pada Rabu (5/1/2022). Warga mendapati kunci gembok yang mengikat bocah tersebut dari tangan sang pemilik rumah berinisial S.
Polisi pun akhirnya menetapkan pemilik rumah sebagai tersangka atas kasus penyekapan dan kekerasan terhadap anak tersebut. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya rantai besi, satu tikar warna orange, dua pelek mobil, satu kaos warna merah yang dipakai korban dan satu celana pendek warna merah yang dipakai korban," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka diganjar dengan Pasal 80 ayat I dan 2 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Karena ini masih berproses maka segala kemungkinan masih kami buka, sehingga pemeriksaan-pemeriksaan yang masih akan berjalan seperti pada pihak keluarga, tetangga, sekuriti dan sekolah korban itu akan kami lakukan pemeriksaan dan proses ini akan ada perkembangan-perkembangan berikutnya," paparnya.