Seorang perempuan berinisial S ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyekapan dan merantai bocah 5 tahun. Kepada polisi, tersangka mengaku semua tindakannya dipicu karena jengkel terhadap korban.
"Jadi si tersangka yang mengaku sebagai ibu tiri merasa tidak kuat untuk merawat korban sehingga dirantailah korban itu, setiap korban ingin keluar rumah," ucap Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto kepada detikcom seusai jumpa pers di Mako Polres Sumedang, Kamis (6/1/2022).
Eko mengatakan saat kejadian korban disekap dari pagi sampai siang hingga akhirnya ditemukan dan diselamatkan oleh warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak itu disekap dari pagi hingga rumah itu dibuka secara paksa (oleh warga), jadi sampai setengah satu siang masih dalam keadaan terikat anak itu, sehingga saat ditemukan ada bekas kotoran di celana korban," ucap Eko.
Ditanya soal kemungkinan adanya indikasi perdagangan manusia, dikatakan Eko, pihaknya masih mendalami semua kemungkinan berikut akan mendalami semua pihak yang disampaikan oleh tersangka.
"Termasuk keterangan bahwa bahwa ia (tersangka) dititipi oleh kakek dari anak tersebut untuk merawatnya akan kami dalami, karena posisi kakek anak ini berada di Lampung," ucap Eko.
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah di Sumedang ditemukan dalam kondisi terikat rantai besi di sebuah rumah. Bocah tersebut berhasil diselamatkan oleh warga.
Simak juga 'Biadab! Bocah di Sumut Disundut Api-Dipukul Keluarganya Karena Makanan':