JPU Sebut FSPP Banten Tak Kembalikan Uang Hibah Rp 11 M ke Negara

JPU Sebut FSPP Banten Tak Kembalikan Uang Hibah Rp 11 M ke Negara

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 04 Jan 2022 18:16 WIB
Sidang korupsi hibah ponpes Banten
Sidang korupsi hibah ponpes Banten. (Foto: Bahtiar Rifa'i/detikcom).
Serang -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut dua terdakwa hibah ponpes, Eks Kabiro Kesra Irvan Santoso dan Toton Suriawinata, selama 6,5 tahun bui. Dalam tuntutan disebutkan keduanya menyalurkan dana hibah ratusan miliar melalui Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) pada 2018 dan 2020, padahal lembaga ini tidak mempertanggungjawabkan laporan hibahnya ke Pemprov Banten.

Pada hibah 2018 senilai Rp 66 miliar dari Pemprov Banten ke FSPP, JPU Herlambang mengatakan awalnya terdakwa Irvan menerima proposal dari lembaga itu senilai Rp 68 miliar. Proposal itu sudah melewati tenggat pada Mei 2017, namun tetap dilampirkan di APBD 2018.

Dari uang sebanyak itu, Rp 62 miliar disalurkan ke 3.122 pesantren masing-masing Rp 20 juta. Sisanya hibah kemudian digunakan FSPP sebagai operasional termasuk honorarium. Tapi, penyaluran itu tidak memiliki bukti-bukti termasuk transfer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya tugas Biro Kesra harus ada bukti pertanggungjawaban dan bukti transfer. Sampai dengan penghitungan kelebihan keuangan negara tidak ada bukti laporan pertanggungjawaban dari FSPP sebagai pelaksana program tersebut," kata Herlambang di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (4/1/2022).

Dari 3.122 penerima hibah, ditemukan pesantren yang menolak hibah. Dan pada Oktober 2018 ditemukan juga ada 51 pesantren yang tidak memiliki syarat penerimaan hibah. Sedangkan pesantren yang tidak membuat laporan pertanggungjawaban hibah adalah sebanyak 563 pesantren.

ADVERTISEMENT

"Bahwa sampai dengan batas waktu ditentukan 9 Februari 2019, FSPP belum mendapatkan laporan LPJ hibah untuk 563 pontren. FSPP masih belum menyerahkan laporan hibah 563 pontren yang menerima masing-masing Rp20 juta rupiah yang wajib ditagih dan disetorkan kembali ke kas daerah," ujar Herlambang.

FSPP sebagai penerima hibah dan penyalur untuk pesantren juga katanya malah tidak mau bertanggung jawab. Bahkan, mereka tidak mau menandatangani laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah 2018.

"FSPP yang bertanggung jawab secara materil tidak bersedia menyelesaikan bantuan hibah 563 pontren atau menagih sebesar 11,2 miliar untuk disetorkan ke kas daerah. FSPP tidak bersedia menandatangani penggunaan hibah 2018 sebagai pertanggungjawaban hibah kepada pontren," tutur Herlambang.

Meskipun FSPP tidak mau mengembalikan Rp 11,2 miliar, terdakwa Irvan dan Tonton kemudian tetap melakukan tahapan penyaluran hibah di tahun 2020. Nilainya awalnya adalah Rp 196 miliar untuk 3.926 pesantren senilai masing-masing Rp 30 juta.

"Bahwa sekalipun FSPP Banten bermasalah karena tidak bersedia bertanggung jawab atas penggunaan hibah dan mengembalikan Rp 11,2 miliar, terdakwa Irvan dan Toton tetap mengusulkan hibah tahun 2020 untuk 3.926 pontren masing-masing Rp 39 juta," kata JPU Subardi melanjutkan.

Padahal, kata Subardi, hibah untuk tahun 2020 pun sudah melewati tenggat waktu usulan berdasarkan aturan. Selain itu, tidak ada satupun pesantren yang mengajukan hibah melalui aplikasi e-Hibah.

"Sampai akhir bulan Mei 2019, tidak ada proposal hibah baik tertulis dan online sesuai ketentuan," ujar Subardi.

Tiga terdakwa lain di kasus ini adalah Epieh Saepudin selaku pimpinan ponpes di Pandeglang, terdakwa empat Tb Asep Subhi selaku pengurus FSPP Pandeglang, dan Agus Gunawan sebagai honorer di Biro Kesra dituntut masing-masing Rp 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar. Total kerugian negara dari korupsi hibah ke lembaga pendidikan agama ini senilai Rp 70,7 miliar.

Halaman 2 dari 2
(bri/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads