Penetapan oknum ASN itu dilakukan melalui surat pemberitahuan penetapan tersangka bernomor B/622/XII/2021/Reskrim. Dalam salinan surat yang dilihat detikcom, AG yang berinisial lengkap HRS itu sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 28 Desember 2021.
"Ya, betul. Setelah saya konfirmasi ke penyidiknya yang bersangkutan betul sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi saat berbincang dengan detikcom via telepon, Selasa (4/1/2022).
Dalam surat itu, tersangka terancam dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. "Tersangka tidak kami tahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun kurungan penjara," kata Fajar.
Menurut dia, berkas pemeriksaan tersangka sudah dinyatakan lengkap. Berkas tersebut sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
"Sudah dilimpahkan, tapi kami masih mengupayakan untuk mediasi di antara kedua belah pihak. Nanti dikabarin lagi ya kalau ada informasi lanjutan," ucap Fajar.
AG, seorang oknum ASN di Pandeglang, Banten, dilaporkan ke polisi. Dia dilaporkan atas dugaan pemukulan kepada anak tirinya.
Informasi yang didapat, AG dilaporkan oleh ayah kandung korban. Sang ayah kandung tak terima anaknya kerap dipukuli oleh AG tanpa alasan yang jelas. (bbn/bbn)