Tiga oknum prajurit TNI, yang terlibat kematian sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14), melakoni rekonstruksi di lokasi tabrakan, Nagreg, Kabupaten Bandung, Senin (3/1/2022). Reka ulang adegan berlangsung singkat dengan lima adegan.
Rekonstruksi kasus ini digelar Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad). Tiga tersangka dan satu saksi hadir dalam proses rekonstruksi.
Tiga tersangka yaitu Kolonel Infanteri Priyanto (tersangka 1), Kopda Ahmad Sholeh (tersangka 2), dan Kopda Dwi Atmoko (tersangka 3). Mereka mengenakan baju tahanan kuning bertuliskan 'TAHANAN MILITER POMDAM JAYA' , memakai masker, dikalungi tanda tersangka dan tangannya diborgol.
Adegan pertama memperlihatkan saat sejoli korban kecelakaan tersebut sudah berada di dalam kolong mobil bercat hitam dengan pelat nomor B-300-Q. Kedua korban diperankan menggunakan manekin. Kendaraan ditumpangi tiga oknum TNI itu diketahui akan menuju Cilacap.
Korban lelaki atau Handi berada di kolong sebelah kiri mobil. Sedangkan Salsa berada di kanan kolong mobil. Satu unit sepeda motor turut dihadirkan di area rekonstruksi.
Setelah itu, Kolonel Priyanto dan Kopda Ahmad Sholeh keluar dari mobilnya. Sedangkan Kopda Dwi Atmoko duduk di kursi kemudi tanpa keluar dari mobil.
Simak Video: Panglima Pastikan 3 TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Dituntut Maksimal!
(bbn/bbn)