Enam pengedar ganja, sabu dan obat-obatan terlarang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi. Mereka terdeteksi akan mengedarkan barang haram tersebut di malam pergantian tahun.
Hasil pemeriksaan polisi, para pelaku memang menunggu momen lengah aparat kepolisian. Selain itu, mereka memonitor pergerakan polisi usai melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras.
"Jadi mereka ini memantau kita. Mereka pikir dengan pemusnahan miras maka polisi akan mengendurkan pengawasan, namun faktanya kita malah gas dan akhirnya sampai malam tadi kita tangkap enam tersangka ini," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Sabtu (1/1/2022).
Dedy mengungkapkan para pelaku memang ingin mengedarkan barang-barang terlarang itu ke Sukabumi. Namun personel Satnarkoba bergerak lebih cepat, sehingga para pelaku dalam waktu relatif singkat pergerakannya terlacak.
"Malam langsung ditangkap, belum tersebar. Barang mereka peroleh dari luar Sukabumi. Lalu diedarkan di wilayah Palabuhanratu, Sukabumi," ujar Dedy.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengatakan para pelaku berstatus pemain baru. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait pemasok barang haram tersebut.
"Pengedar obat keras terbatas dengan jumlah paling banyak inisial pelakunya RA dengan barang bukti sebanyak 25.990 butir, kemudian MA alias Arab dengan barang bukti 184 butir, lalu ER alias Eldis dengan jumlah 5.360 butir," ujar Kusmawan.
Tiga pelaku lain yakni RA alias Mamet dengan barang bukti ganja kering 35 gram, TS alias Bombom dengan barang bukti 20 gram. "Untuk sabu-sabu DK alias Aldo dengan barang bukti sabu 0,41 gram. Jadi seluruh pelaku ini pemain baru, mereka bukan residivis," ucapnya.
Polres Sukabumi menggagalkan peredaran narkotik dan obat-obatan terlarang yang akan diedarkan pada malam pergantian tahun dan akhir pekan ini. Dari hasil pengungkapan itu, petugas mengamankan enam orang tersangka dengan barang bukti obat keras puluhan ribu butir, ganja dan sabu. Seluruh narkotik yang disita itu sudah siap edar.
(sya/bbn)