Pemkot Cimahi menginstruksikan pengurus RT dan RW untuk melakukan pendataan nama dan jumlah warga pendatang dari luar daerah ke wilayah masing-masing saat libur Natal dan Tahun Baru mendatang.
Hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19 mengingat saat ini kasus positif COVID-19 di Cimahi sudah melandai.
"Sesuai arahan dari Pak Kapolri juga, untuk pengurus RT/RW mendata dan mantau warga pendatang saat libur Natal dan Tahun Baru nanti," ungkap Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana kepada wartawan usai apel Operasi Lilin 2021 di Makodim 0609/Cimahi, Kamis (23/12/2021).
Pihaknya juga melarang masyarakat untuk merayakan pergantian Tahun Baru secara berlebihan. Termasuk pelarangan menyalakan kembang api dan berkumpul di pusat keramaian.
"Untuk kegiatan perayaan Tahun Baru di aturannya tidak ada, jadi tidak perlu euforia. Sudah diperingati juga tidak menyalakan kembang api dan yang lainnya," tutur Ngatiyana.
Untuk menekan potensi kerumunan saat perayaan pergantian tahun nanti pihaknya juga bakal menutup Alun-alun Cimahi yang memang selalu dijadikan pusat berkerumunnya masyarakat.
"Untuk tempat umum seperti Alun-alun kalau instruksinya ditutup ya nanti kita tutup semua. Untuk mall juga akan dibatasi jam operasionalnya," ujar Ngatiyana
Berdasarkan arahan Kapolri yang tak bakal menerapkan skema penyekatan saat libur Nataru nanti, pihaknya menyiagakan pos pelayanan terpadu di dua titik di Kota Cimahi yakni di Alun-alun dan KM 125 Tol Cipularang.
"Betul tidak ada penyekatan di perbatasan, tapi kita membuat pos terpadu dan pelayanan di Alun-alun dan KM 125," jelas Ngatiyana.
(mud/mud)