Sekadar diketahui Jalan Siti Jenab yang berada tepat di pintu gerbang utama Pwndopo Cianjur ditutup sejak 2019 lalu. Penutupan sebabkan jalan tersebut masuk dalam komplek Alun-alun.
Jalan yang semula dilalui kendaraan pun ditutup untuk umum dengan dipasang gerbang di kedua sisinya.
Perwakilan Masyarakat Pengguna Jalan Tofan Badai mengatakan kebijakan penutupan jalan umum tersebut menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat, khususnya pengguna jalan.
"Pengendara yang biasanya bisa melalui jalan tersebut kini harus memutar. Jalan yang asalnya aktif kini jalan mati, akibatnya pertokoan juga terkena dampak," ujar dia, Rabu (22/12/2021).
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya melayangkan somasi agar Pwmkab kembali membuka jalan tersebut sehingga kembali bisa dilalui.
"Kita minta minimal nya sepeda motor, becak, dan delman bisa kembali melintas. Kalau tidak ada respons ada somasi ini, kita akan melakukan aksi (demo)," tegasnya.
Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan kebijakan penutupan jalan tersebut merupakan kebijakan bupati sebelumnya.
Status jalan, lanjut dia, kini bukan lagi jalan umum yang berada dalam kewenangan Pemkab Cianjur, tetapi sudah dilimpahkan ke Pemprov Jawa Barat dengan status kawasan Alun-alun.
"Yang pertama statusnya bukan lagi jalan umum, keduanya kewenangan bukan di Pemkab tapi sudah diserahkan ke provinsi," kata dia.
Namun, Herman mengaku pihaknya sudah bersurat agar jalan tersebut kembali diserahkan ke Pemkab dan statusnya diubah kembali menjadi jalan umum.
"Kita sudah ajukan, kami juga minta dorongan agar Pemprov bisa segera menanggapi permohonan tersebut," kata dia.
Jika tidak dikabulkan, ungkap dia, Pemkab akan melakukan penataan agar kawasan tersebut menjadi pusat kuliner dan kegiatan masyarakat.
"Sebenarnya meski ditutup, kita akan jadikan pusat kuliner yang menunjang kawasan Alun-alun Cianjur. Jadi perekonomian jalan, kawasan tersebut tetap ramai meski ditutup. Tapi butuh proses, apalagi sekarang masih pandemi," pungkasnya.
(mso/mso)