Sidang pemeriksaan saksi berkaitan kasus Herry Wirawan (36) yang memerkosa belasan santriwati akan digelar secara maraton. Jaksa membagi sejumlah klaster saksi.
"Untuk efektivitas, sesuai hukum acara yang cepat, maka kami usulan memeriksa santri secara maraton. Dalam artian bakal ada klaster-klaster," kata Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) di kasus Herry Wirawan ini, Selasa (21/12/2021).
Lantaran bakal banyak saksi yang diperiksa, antara lain bidan yang membantu melahirkan, aparatur sipil negeri (ASN) yang memberikan bantuan sosial, hingga perizinan yayasan yang dikelola oleh Herry, pemeriksaan saksi digelar berbarengan sesuai klasternya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klaster bidan, kemudian klaster PNS bersamaan, sehingga pertanyaan kami tidak berulang-ulang. Cepat dan komprehensif," ujar Asep.
Selain itu, sidang dijadwalkan berlangsung dua kali dalam sepekan. "Sekarang sudah kami laksanakan seminggu dua kali, Senin dan Kamis," katanya.
Menurutnya, pemeriksaan saksi dalam kasus Herry Wirawan ini harus dilakukan marathon, sebab hari ini pemeriksaan dua saksi di persidangan memakan waktu lama.
"Dua saksi saja lama ya, maka kami akan maraton. Misal klaster PNS dijadikan satu, diperiksa berbarengan sesuai hukum acara dan kami akan hormati Undang-Undangnya," ucap Asep.
(wip/bbn)