Sidang kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwati kembali di gelar di PN Bandung. Tiga orang saksi dimintai keterangan dalam sidang tersebut.
Dalam sidang kali ini Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum. "Hari ini kami telah melaksanakan persidangan atas terdakwa HW, persidangan kalian ini dilakukan secara hybrid, menggabungkan yang fisik dan menggunakan teknologi zoom meeting," kata Asep kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Asep menjelaskan ada dua orang saksi yang hadir secara langsung dalam sidang kali ini. Sementara satu orang hadir secara daring melalui video conference.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan para saksi, dia menyebut, ada sejumlah bukti terkait kejahatan yang dilakukan Herry. Bukan hanya menyangkut kasus pemerkosaan tapi juga soal pengelolaan pesantren juga ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
"Dari keterangan (para saksi) tersebut, mendukung pembuktian bahwa ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh HW dalam pengelolaan pesantren maupun tempat pendidikan, yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah melakukan pelanggaran undang-undang perlindungan anak," ungkapnya.
Dalam persidangan, Asep mengaku tidak hanya mempertanyakan soal aksi pemerkosaan yang dilakukan Herry, tapi juga terkait pengelolaan dana bansos hingga metode pembelajaran di sekolah yang dikelola terdakwa.
"Sesuai yang disampaikan, kami tanyakan seluruhnya, tidak hanya perbuatan yang dilakukan kepada anak itu, tapi termasuk penggunaan bansos dan metode pembelajaran, metode dan kurikulum tempat pendidikan tersangka itu bergabung," ucapnya.
Menurutnya, persidangan akan terus bergulir hingga beberapa waktu ke depan dan fakta-fakta sidang terbaru akan terungkap. "Nanti akan sampaikan semuanya," ujar dia.
Herry yang juga pimpinan Boarding School Al Madani didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Seperti diketahui, Herry diduga melakukan pemerkosaan kepada 13 santrinya hingga ada yang hamil dan melahirkan.
(wip/mso)