Tiga orang saksi dihadirkan dalam lanjutan sidang kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan (36) terhadap 13 orang santriwati. Sidang berlangsung tertutup.
Pantauan detikcom, Selasa (21/12/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, sidang ini digelar tertutup di ruangan sidang anak nomor 27.
Humas PN Bandung Wasdi Permana mengatakan, tiga orang saksi anak ini merupakan yang terakhir yang menjalani persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi anak, kalau enggak salah hari ini dihabiskan saksi anak, tiga orang," kata Wasdi kepada wartawan.
Wasdi menyebut, usai persidangan kedelapan ini, persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan memeriksa saksi dewasa.
"Saksi dewasa, mungkin sidangnya enggak di ruangan ini," sebutnya.
Saat disinggung siapa saja saksi dewasa tersebut, Wasdi mengatakan bisa saja istri terdakwa dan saksi lainnya.
"Mungkin istrinya, orangtua dari (istri terdakwa) belum tahu ya," tambahnya.
Sidang ini dipimpin langsung, Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo Suryo Adi, Majelis Hakim kedua Riyanto Aloysius dan Hakim Asisten Eman Sulaeman.
Selain itu, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana akan turun menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(wip/mud)