Yudi Kurnia, kuasa hukum santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan (36) tidak dapat masuk ke ruang sidang. Petugas beralasan ruangan penuh.
Yudi yang merupakan LBH Serikat Petani Pasundan (SPP) datang saat persidangan yang digelar di Ruang Sidang Anak No 27 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sudah berlangsung, Selasa (21/12/2021).
Yudi sempat terlibat perdebatan dengan petugas keamanan yang berjaga di depan pintu masuk ruang sidang anak tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga belum koordinasi (saat ditanya jumlah saksi) tapi menurut penjaga pemeriksaan saksi korban sayangnya saya tidak bisa masuk padahal saya kuasa hukum," kata Yudi dengan menunjukan wajah kecewa kepada wartawan.
Saat disinggung, alasannya apa tidak bisa masuk ke ruang sidang, Yudi menyebut katanya ruangan penuh.
"Penuh katanya. Kalau penuh di dalam diprioritaskan siapa yang harus masuk dan tidak boleh karena alasan penuh oleh LPSK," ungkapnya.
"Saya bilang ada berapa orang? (Saat berbincang dengan petugas kemanan) Lima orang semuanya masuk. Bisa diswitch kan saya masuk yang lima keluar atau satu atau dua orang. Saya mewakili korban berhak memantau persidangan. Kenapa saya tidak masuk," tambahnya.
Yudi menyebut, petugas keamanan sempat meminta izin kepada panitera, namun tetap Yudi tidak bisa masuk.
"Saya mohon sampaikan karena ini sudah disampaikan penjaga ke panitera namun panitera bilang sudah penuh," sebutnya.
Dalam agenda sidang kedelapan ini, tiga orang saksi yang merupakan korban dihadirkan. Menurut Yudi, pemeriksaan terhadap saksi korban hari ini adalah yang terakhir.
"Kayanya ini saksi korban yang diperiksa akhir ini," pungkasnya.
(wip/mud)