Korupsi Dana Hibah Rp 1,7 M, Pengurus Kadin Jabar Ditahan Kejari

Yudha Maulana - detikNews
Senin, 20 Des 2021 17:08 WIB
Foto: Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom).
Bandung -

Pengurus Kadin Jawa Barat Tatan Pria Sudjana ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Tatan ditahan terkait perkara dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Barat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dan penelitian barang bukti, selanjutnya penuntut umum berpendapat terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dan dititipkan ke Rutan Kebonwaru (Rutan Bandung)," kata Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendy dalam keterangannya, Senin (20/12/2021).

Penahanan terhadap Tatan dilakukan usai penyidik Pidana Khusus Kejari Bandung rampung melakukan penyidikan. Perkara pun sudah dilakukan pelimpahan tahap dua.

"Telah dilalukan pelimpahan tahap II dari penyidik kepada penuntut umum dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Kadin Jabar tahun anggaran 2019 atas nama tersangka TPS," kata dia.

Seperti diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kadin Jabar. Beberapa pengurus Kadin Jabar ikut diperiksa.

Kejari pun sudah menetapkan tersangka atas kasus itu. Tatan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor 3263/M.210/Fd./07/2021. Surat dikeluarkan pada 15 Juli 2021.




(yum/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork