Ini Larangan dari Pemkot Serang Saat Libur Nataru

Ini Larangan dari Pemkot Serang Saat Libur Nataru

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 17 Des 2021 16:41 WIB
Ini Aturan Baru Saat Nataru Usai Batalnya PPKM Level 3
Ilustrasi libur nataru (Foto: Dok.detikcom)
Serang -

Alun-alun Serang akan ditutup selama libur Nataru yang berlangsung pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Tapi, tempat wisata dibolehkan dibuka dengan protokol kesehatan dan kapasitas 75 persen sesuai dengan aturan PPKM Level 2.

"Ini tempat wisata bisa dibuka dengan prokes kekat. Sesuai arahan tadi, kita koordinasi alun-alun kita tutup, sekalipun Level 2 kita tutup," kata Wali Kota Serang Syafrudin usai pertemuan virtual dengan Pemprov Banten, Jumat (17/12/2021).

Untuk kebijakan libur Nataru, Pemkot Serang sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 180/25-Huk/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Saat Libur Nataru. Larangan spesifik salah satunya adalah larangan menyalakan kembang api, petasan dan sejenisnya saat malam pergantian tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, ada larangan konvoi kendaraan dan sejenis. Hotel, restoran dan fasilitas umum dilarang mengadakan acara khusus yang menimbulkan kerumunan dan keramaian.

"Kalau tidak ada kepentingan krusial tetap di rumah dan yang penting prokes diperketat. Baik kegiatan masyarakat dan lain-lain. Mudah-mudahan mentaati apa yang jadi kebijakan pemerintah," kata Syafrudin.

ADVERTISEMENT

Khusus untuk pegawai dengan status ASN, mereka juga dilarang bepergian selama libur Nataru. Mereka akan ada sanksi bila ketahuan pergi dari luar Serang apalagi ke luar negeri. Hal ini sesuai dengan arahan dari Kementerian Menpan RB dan dibuatkan edaran lanjutannya oleh Surat Edaran BKPSDM Kota Serang.

"Ada sanksi itu nanti ASN sesuai dengan edaran. ASN tetap ada di wilayah kita, kemudian kalau libur tetap libur tapi di Serang," ujar Syafrudin.

(bri/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads