Pemkot Cimahi Larang Perayaan Tahun Baru-Pesta Kembang Api

Whisnu Pradana, Bima Bagaskara - detikNews
Selasa, 14 Des 2021 18:07 WIB
Alun-alun Majalengka tak ditutup saat malam tahun baru (Foto: Bima Bagaskara)
Cimahi -

Pemkot Cimahi bakal melarang masyarakat untuk merayakan pergantian Tahun Baru secara berlebihan. Termasuk pelarangan menyalakan kembang api dan berkumpul di pusat keramaian.

"Untuk kegiatan perayaan Tahun Baru di aturannya tidak ada, jadi tidak perlu euforia. Sudah diperingati juga tidak menyalakan kembang api dan yang lainnya," ujar Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).

Untuk menekan potensi kerumunan saat perayaan pergantian tahun nanti pihaknya juga bakal menutup Alun-alun Cimahi yang memang selalu dijadikan pusat berkerumunnya masyarakat.

"Untuk tempat umum seperti Alun-alun kalau instruksinya ditutup ya nanti kita tutup semua. Untuk mall juga akan dibatasi jam operasionalnya," ujar Ngatiyana.

Ngatiyana mengatakan untuk mencegah keluar masuknya masyarakat pihaknya tetap bakal menyiapkan pos penyekatan di perbatasan Kota Cimahi.

"Bagi masyarakat yang hendak datang atau pulang kampung ke Cimahi kami belum terima. Kita akan berkoordinasi dengan Polres Cimahi terkait melakukan penyekatan kembali," tegas Ngatiyana.

Kendati pemerintah pusat resmi membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, namun pengetatan aktivitas tetap bakal dilakukan.

"Merujuk Inmendagri 66 Tahun 2021, kita selaku pemerintah daerah selalu patuh dan taat mengikuti aturan pusat. Kita akan laksanakan semuanya," jelas Ngatiyana.




(mud/mud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork