Sikapi Kasus Herry Wirawan, Menag Yaqut Perketat Izin Boarding School

Sudirman Wamad - detikNews
Selasa, 14 Des 2021 16:23 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Cirebon -

Kementerian Agama (Kemenag) bakal memperketat proses pengajuan hingga keluarnya izin operasi boarding school atau lembaga pendidikan berasrama. Hal tersebut menyikapi kasus Herry Wirawan (36) memerkosa 12 santriwati di Kota Bandung.

Menag Yaqut Cholil Qoumas telah menginstruksikan jajarannya menginvestasikan seluruh boarding school. Ia pun meminta jajarannya untuk segera melaporkan hasil investigasi.

"Supaya kita bisa segera ambil langkah. Saya sudah minta ke dirjen untuk diperbaiki kembali. Kita akan perbaiki izin operasional boarding school. Jadi tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kemenag hanya berupa kertas," kata Yaqut usai meresmikan Universitas Islam Siber Syekh Nurjati Indonesia (UISSI) di IAIN Syekh Nurjati Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/12/2021).

"Harus datang melihat (lembaga pendidikan), saksikan, baru keluar izinnya," ujar dia menambahkan.

Yaqut menjelaskan investigasi yang dilakukan Kemenag merupakan upaya agar kejadian kekerasan dan pelecehan seksual tak terulang. Selain investigasi, Yaqut terus bekerja sama dengan KPAI dan Polri.

"Kita khawatirkan soal kekerasan dan pelecehan seksual yang belakangan ini kita dapati di boarding-boarding school itu hanya puncak gunung es. Kita mau selesaikan. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus," tutur Yaqut.

Lihat juga video 'Sederet Fakta Mengejutkan Guru Perkosa 12 Santriwati di Bandung':






(bbn/bbn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork