Eks Menag Yaqut Sudah 12 Hari Jalani Pembantaran di RS

Eks Menag Yaqut Sudah 12 Hari Jalani Pembantaran di RS

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 06 Jul 2026 17:31 WIB
Eks Menag Yaqut (Foto: Ari Saputra/detikFoto)
Eks Menag Yaqut (Ari Saputra/detikFoto)
Jakarta -

KPK menyebut mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) masih dibantarkan di rumah sakit. Artinya, Yaqut sudah menjalani pembantaran selama kurang-lebih 12 hari.

"Pasca dilakukan tindakan medis pada pekan lalu, tim dokter masih terus melakukan pemantauan perkembangan pemulihan tersangka saudara YCQ. Dijadwalkan besok pagi akan kembali dilakukan pengecekan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

Budi menjelaskan setiap tindakan yang dilakukan terhadap Yaqut akan dimonitor oleh penyidik. Dia berharap Yaqut segera pulih untuk melanjutkan proses hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik pun terus memonitor perkembangan tersebut. KPK meyakini profesionalitas tim dokter RS Kramat Jati untuk segera memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan," tutur Budi.

"Terlebih kehadiran saudara YCQ dalam penyidikan perkaranya dibutuhkan, agar penyidik bisa segera menuntaskan penyidikannya. Dan penyidikan perkara ini tetap dapat berjalan efektif," sambungnya.

Diketahui, Yaqut dibantarkan sejak Rabu (24/6) karena mengalami gangguan pencernaan. Masalah kesehatan ini sampai mengharuskannya menjalani operasi. Tindakan operasi dilakukan terhadap Yaqut pada Senin (29/6).

Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka dan semuanya sudah ditahan. Mereka ialah:

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lihat juga Video 'Kemarin Bantah Sakit, Kini KPK Sebut Yaqut Alami GERD Akut':

Halaman 2 dari 2
(kuf/haf)


Berita Terkait