Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mengeksekusi aset sitaan dari terpidana kasus korupsi pembobolan bank BUMD BJB Syariah Andy Winarto. Jaksa melelang empat bidang tanah hasil sitaan dari perkara itu dengan nilai Rp 1,9 miliar.
Kejari Bandung sendiri menyita sejumlah aset milik Andy Winarto untuk menutupi uang pengganti sebesar Rp 500 miliar lebih. Sebelum melelang 4 aset ini, Kejari Bandung sudah melelang 11 bidang tanah dengan nilai total Rp 2,5 miliar.
"Ada empat bidang tanah yang dilelang dengan total nilai Rp 1,9 miliar," ucap Kepala Kejari Bandung Iwa Suwia Pribawa di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (10/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat bidang tanah yang dilelang tersebut seluruhnya berada di Kabupaten Garut. Luas masing-masing bidang tanah mulai dari 1.165 meter persegi hingga terluas 3.867 meter persegi.
Uang senilai Rp 1,9 itu ditampilkan dalam bentuk tunai. Ada empat tumpukan uang yang disimpan di atas meja. Uang itu diserahkan kepada pihak BJB Syariah.
"Bahwa uang hasil lelang barang rampasan negara tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti terpidana. Sehingga uang pengganti atas nama terpidana Andy Winarto yang belum dibayarkan sebesar Rp 543 miliar lebih," tutur Iwa.
Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Elan Suherlan mengatakan pihak Kejagung ikut mendampingi dalam proses pelelangan tersebut. Sebab, ada aset milik Andy Winarto yang berada di luar Kota Bandung.
"Nanti ada pendampingan untuk yang lain dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Nanti pelaksanaannya untuk lelang berikutnya nanti kami melaksanakan atau pendampingan lelang karena ada beberapa tempat yang tidak di Bandung, di tempat yang lain kami akan lakukan pendampingan," tuturnya.
"Seperti di ini kan Garut itu di luar wilayah Kejaksaan Negeri (Bandung) nah kami yang nanti melakukan pendampingan. Ada yang jauh juga kan di Sumba, NTT nanti kami dari Pusat Pemulihan Aset melakukan pendampingan untuk penyelesaian pelelangannya," kata Elan menambahkan.
Lihat juga video 'Eksekusi Pembobol Bank BUMD Rp 548 M ke Lapas Sukamiskin':
Kasus ini bermula saat Bank BJB Syariah kala itu mencairkan kredit fiktif untuk dua perusahaan, yakni PT Hastuka Sarana Karya dan CV Manunggal Abadi sebesar Rp 548 miliar. Dana yang dikucurkan kepada dua perusahaan itu diketahui untuk biaya pembangunan di Garut, Jawa Barat, yang kala itu Andy bertindak sebagai debitur PT Hastuka Sarana Karya.
Andy dalam perkara kredit fiktif. Bank BJB Syariah mencairkan kredit fiktif untuk dua perusahaan PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi. Dana sebesar Rp 548 miliar itu dicairkan Bank BJB Syariah kepada dua perusahaan itu untuk pembiayaan pembangunan Garut Super Block di Garut, Jawa Barat, periode 2014-2015. Debitur dalam kasus ini adalah PT Hastuka Sarana Karya (HSK). Alamatnya tercatat pengembang HSK berada di kawasan Regol, Kota Bandung.
Kasus ini sudah disidangkan di PN Bandung. Andy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. PN Bandung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Selain itu, Andi dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 548.259.832.594. Jika Andy tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Andy tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Namun, di tingkat banding, keadaan berubah. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan itu. Pada 16 Oktober 2019, majelis banding yang diketuai Berlin Damanik melepaskan Andy. Alasannya, perbuatan Andy adalah perbuatan perdata, bukan pidana.
Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Permohonan kasasi dikabulkan.
Andy sempat di penjara namun kemudian dibebaskan dan menjadi buron. Namun pelarian Andy terungkap dan berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Jabar dan Kejari Bandung beberapa waktu lalu.