Bandung -
Terpidana kasus pembobolan bank BUMD BJB Syariah Andy Winarto ditangkap tim kejaksaan usai buron selama lima bulan. Berikut detik-detik penangkapan pengusaha tersebut.
Andy ditetapkan sebagai buron usai keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Kasasi yang diajukan jaksa. Jaksa mengajukan Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) yang menganulir vonis 15 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Juli 2019 lalu.
Usai divonis hakim PN Bandung, Andy sempat dijebloskan ke bui. Namun atas putusan PT Bandung yang menganulir vonis hakim, Andy dibebaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara khusus memang waktu di pengadilan negeri waktu itu dihukum masuk kemudian terdakwa melakukan banding dan pada waktu itu bebas sehingga terdakwa dikeluarkan dari tahanan lalu tanggal 5 Agustus keluar (putusan) Mahkamah Agung, Kasasi," ujar Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Riyono di kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Sabtu (23/1/2021).
Riyono mengatakan usai adanya putusan MA, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada Andy untuk menjalankan putusan itu. Bahkan, tim jaksa mendatangi tempat-tempat tinggal Andy yang tercatat dalam berkas perkara.
"Menanggil sebanyak tiga kali, tapi tidak ada itikad baik dari terpidana. Kemudian dari tim intelejen Kejaksaan Negeri Kota Bandung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jabar juga mengecek ke lokasi alamat yang ada di berkas, tapi tidak ditemukan. Maka Kejaksaan Negeri Bandung kemudian mengeluarkan daftar pencarian orang," tuturnya.
Kejari Bandung dan Kejati Jabar kemudian meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pengecekan terhadap Andy. Hingga akhirnya tim AMC menemukan tanda-tanda keberadaan Andy di Bali.
Andy pun kemudian ditangkap di sebuah lokasi Deliu Villa Ayanna, Jalan Pura Batu Mejan, Jalan Padanglinjong, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Bali pada Kamis 21 Januari 2021 pukul 21.25 Wita. Usai ditangkap Andy pun kemudian dibawa ke Bandung untuk dieksekusi.
"DPO sejak September 2020, jadi sekitar lima bulanan," kata dia.
Andy saat ini sudah dieksekusi jaksa ke Lapas Sukamiskin. Dia akan menjalani hukuman sesuai putusan MA.
Adapun kasus ini bermula saat Bank BJB Syariah kala itu mencairkan kredit fiktif untuk dua perusahaan, yakni PT Hastuka Sarana Karya dan CV Manunggal Abadi sebesar Rp 548 miliar. Dana yang dikucurkan kepada dua perusahaan itu diketahui untuk biaya pembangunan di Garut, Jawa Barat, yang kala itu Andy bertindak sebagai debitur PT Hastuka Sarana Karya.
Andy dalam perkara kredit fiktif. Bank BJB Syariah mencairkan kredit fiktif untuk dua perusahaan PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi. Dana sebesar Rp 548 miliar itu dicairkan Bank BJB Syariah kepada dua perusahaan itu untuk pembiayaan pembangunan Garut Super Block di Garut, Jawa Barat, periode 2014-2015. Debitur dalam kasus ini adalah PT Hastuka Sarana Karya (HSK). Alamatnya tercatat pengembang HSK berada di kawasan Regol, Kota Bandung.
Kasus ini sudah disidangkan di PN Bandung. Andy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. PN Bandung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Selain itu, Andi dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 548.259.832.594. Jika Andy tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Andy tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Namun, di tingkat banding, keadaan berubah. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan itu. Pada 16 Oktober 2019, majelis banding yang diketuai Berlin Damanik melepaskan Andy. Alasannya, perbuatan Andy adalah perbuatan perdata, bukan pidana.
Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Permohonan kasasi dikabulkan.
"Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan judex factie dan mengadili sendiri. Menyatakan Terdakwa Andi Winarto, SE terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Rabu (5/8/2020).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Prof Dr Surya Jaya. Adapun anggota majelis ialah LL Hutagalung dan Agus Yunianto. Vonis diketok pada Rabu (5/8) siang.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Andi yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan itu.
Selain itu, terdakwa dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 548.259.832.594, subsider 15 tahun penjara.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini