Jaksa Eksekusi Barang Sitaan Rp 2,5 M dari Pembobol Bank BUMD Jabar

Jaksa Eksekusi Barang Sitaan Rp 2,5 M dari Pembobol Bank BUMD Jabar

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 28 Mei 2021 13:09 WIB
Jaksa menyita Rp 2,5 miliar dari pembobol bank BUMD Jabar
Jaksa menyita Rp 2,5 miliar dari pembobol bank BUMD Jabar (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Bandung -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mengeksekusi barang sitaan atas kasus pembobolan bank BUMD BJB Syariah dengan terdakwa Andy Winarto. Dari 11 bidang tanah hasil sitaan, empat di antaranya berhasil dilelang dengan nilai Rp 2,5 miliar.

"Ini adalah bagian dari proses eksekusi tindak pidana korupsi. Jadi ini kan barang rampasan namanya dan sudah disita, kemudian dirampas dan putusannnya inkrah, yang dalam putusannya adalah dirampas untuk negara, dalam hal ini BJB Syariah," ucap Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Elan Suherlan di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (28/5/2021).

Elan menuturkan eksekusi dilakukan dengan cara pelelangan. Proses pelelangan sendiri dilakukan oleh Kejari Bandung dengan pengawasan dari Kejagung lantaran posisi aset barang sitaan berada di luar Kota Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelas bidang tanah tersebut keseluruhannya berada di Kabupaten Garut. Kejari melakukan eksekusi dengan melelang barang sitaan tersebut dengan hasil Rp 2,5 miliar dari empat bidang tanah yang berhasil dilelang.

"Nilainya Rp 2,5 miliar dari sebelas (bidang tanah) yang baru terjual empat bidang tanah," kata dia.

ADVERTISEMENT

Menurut Elan, eksekusi ini sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang mengadili kasus tersebut.

Adapun kasus ini bermula saat Bank BJB Syariah kala itu mencairkan kredit fiktif untuk dua perusahaan, yakni PT Hastuka Sarana Karya dan CV Manunggal Abadi sebesar Rp 548 miliar. Dana yang dikucurkan kepada dua perusahaan itu diketahui untuk biaya pembangunan di Garut, Jawa Barat, yang kala itu Andy bertindak sebagai debitur PT Hastuka Sarana Karya.

Andy dalam perkara kredit fiktif. Bank BJB Syariah mencairkan kredit fiktif untuk dua perusahaan PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi. Dana sebesar Rp 548 miliar itu dicairkan Bank BJB Syariah kepada dua perusahaan itu untuk pembiayaan pembangunan Garut Super Block di Garut, Jawa Barat, periode 2014-2015. Debitur dalam kasus ini adalah PT Hastuka Sarana Karya (HSK). Alamatnya tercatat pengembang HSK berada di kawasan Regol, Kota Bandung.

Kasus ini sudah disidangkan di PN Bandung. Andy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. PN Bandung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Selain itu, Andi dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 548.259.832.594. Jika Andy tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Andy tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Namun, di tingkat banding, keadaan berubah. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan itu. Pada 16 Oktober 2019, majelis banding yang diketuai Berlin Damanik melepaskan Andy. Alasannya, perbuatan Andy adalah perbuatan perdata, bukan pidana.

Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Permohonan kasasi dikabulkan.

"Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan judex factie dan mengadili sendiri. Menyatakan Terdakwa Andi Winarto, SE terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Rabu (5/8/2020).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Prof Dr Surya Jaya. Adapun anggota majelis ialah LL Hutagalung dan Agus Yunianto. Vonis diketok pada Rabu (5/8) siang.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Andi yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan itu.

Selain itu, terdakwa dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 548.259.832.594, subsider 15 tahun penjara.

Andy sempat di penjara namun kemudian dibebaskan dan menjadi buron. Namun pelarian Andy terungkap dan berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Jabar dan Kejari Bandung beberapa waktu lalu.

(dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads