Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang menegaskan nilai UMK 2022 yang ditetapkan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36. UMK Karawang pada 2022 ditetapkan sebesar Rp 4.798.312, nilainya sama dengan UMK 2021.
"Dalam kesempatan ini kami sampaikan bahwa UMK sesuai jaring pengaman upah terendah di Karawang, berlaku kepada pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, sesuai turunan aturan dari PP Nomor 36," kata Ketua Apindo Karawang Abdul Syukur di Sekretariat Apindo Karawang, Rabu (1/12/2021).
Menurut dia, buruh yang memiliki masa kerja 0 hingga maksimal 1 tahun akan menerapkan UMK 2022 yang telah ditetapkan oleh SK Gubernur Jabar. "Untuk yang di atas satu tahun, maka besaran kenaikannya dirundingkan secara bipartit atau antara perwakilan perusahaan dengan perwakilan karyawan. Tentunya disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan berarti untuk yang sudah masa kerja di atas satu tahun tidak naik. Tetap akan mendapatkan kenaikan upah sesuai struktur skala upah di masing-masing perusahaan," kata Abdul menambahkan.
Soal nominal besaran upah yang ditetapkan, pihaknya tidak mau menanggapi. "Kami tidak bisa komentar jauh soal besaran idealnya, karena memang sudah diputuskan oleh Gubernur bahwa Karawang sekarang menjadi nomor dua ada selisih sedikit dengan Kabupaten dengan Kota Bekasi tapi masih lebih tinggi dari Kabupaten Bekasi," ujar Abdul.