UMK 2022 Bandung Barat Tak Naik, Buruh: Gubernur Jabar Mengecewakan!

UMK 2022 Bandung Barat Tak Naik, Buruh: Gubernur Jabar Mengecewakan!

Whisnu Pradana - detikNews
Rabu, 01 Des 2021 15:26 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) masih belum menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 hingga Selasa (30/11/2021) pukul 23.00 WIB.
Foto: Sejumlah buruh menunggu penetapan UMK 2022 di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/11/2021) malam (Yudha Maulana/detikcom).
Bandung Barat -

Kalangan buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang tak menaikkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2022.

Mereka mengancam bakal melakukan aksi unjuk rasa lanjutan menyikapi tidak naiknya UMK 2022. Tak cuma itu buruh juga tak bakal mendukung Ridwan Kamil jika mencalonkan diri pada Pilpres 2024.

Merujuk Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, UMK Bandung Barat sama seperti tahun 2021 yakni sebesar Rp 3.248.283,28.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gubernur Jawa Barat sangat mengecewakan. Jangan berharap kalau mau jadi presiden bakal dicoblos. Enggak akan ada dukungan penuh dari buruh KBB," ungkap Ketua DPC SPN Bandung Barat Budiman saat dihubungi detikcom, Rabu (1/12/2021).

"Kalau aksi lanjutan pasti ada, kita jamin pasti ada. Tapi kan kita harus bahas dulu, kalau nasional ya nasional, atau tingkat provinsi seperti apa. Jadi sekarang kita sambil menunggu instruksi," kata Budiman menambahkan.

ADVERTISEMENT

Budiman mengatakan Ridwan Kamil hanya memandang aspek dari sisi regulasi dalam memutuskan naik dan tidaknya UMK 2022 untuk daerah di Jawa Barat.

"Sangat mengecewakan. Artinya memang Gubernur Jawa Barat hanya memandang aspek dari sisi regulasi pemerintah. Tidak berbicara mengenai rekomendasi dari bupati/wali kota di Jawa Barat," kata Budiman.

Kekecewaan lain yang dirasakan oleh buruh saat menunggu putusan UMK 2022, yakni Ridwan Kamil tak hadir dan tak menemui buruh secara langsung. Padahal buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate hingga larut malam.

"Tidak menemui buruh secara langsung juga jadi komplen kita, artinya ada kesempatan untuk berdiskusi dengan pimpinan. Paling tidak kan ada saran dan solusi dari pimpinan. Ini kan nemuin juga enggak sehingga hasilnya sangat mengecewakan," ucap Budiman.

Budiman membandingkan kebijakan yang dibuat Ridwan Kamil dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang membuat diskresi khusus UMK tahun 2022. Menurutnya ada empat sampai lima daerah di Jawa Timur yang tak naik upahnya tahun depan.

"Nah kalau Gubernur Jabar tidak menggunakan hak diskresi. Harusnya rekomendasi bupati/wali kota dipertimbangkan, pakai hak diskresinya," ucap Budiman.

Kekecewaan juga dirasakan buruh di Kota Cimahi. Kendati ada kenaikan, namun besarannya tak sesuai dengan rekomendasi. UMK Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.272.668,50 atau hanya naik sekitar 0,95 persen dari tahun 2021 sebesar Rp 3.241.919. Penetapan itu jauh di bawah rekomendasi yang disampaikan Pemkot Cimahi mencapai Rp 3.517.492.

"Yang jelas kita kecewa, ternyata gubernur yang punya moto 'Buruh Jabar Juara Lahir Batin' hanya omong kosong," kata Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin.

Asep menegaskan pihaknya akan melakukan perlawanan dan aksi lanjutan menyikapi keputusan Ridwan Kamil yang dinilai tidak memikirkan kondisi pekerja di Jawa Barat.

Berdasarkan hasil diskusi sementara bersama para Aliansi Buruh Jabar (AJB), pihaknya akan menggugat Ridwan Kamil terkait penetapan UMK Tahun 2022 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami akan mempersiapkan perlawanan kembali atas keputusannya yang telah menolak rekomendasi dari walikota/bupati di atas formulasi PP 36. Kami akan menggugat atas penetapan yang telah dilakukan Ridwan Kamil terhadap UMK," tegas Asep.

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads