Pleno dewan pengupahan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) belum memutuskan kata sepakat untuk kenaikan upah di tahun 2022. Antara buruh, Apindo, pemerintah dan pakar mengusulkan nilai yang berbeda.
Kepala Disnakertrans Banten Al Hamidi mengatakan pleno yang dilakukan tertutup antara dewan pengupahan menyepakati lima poin. Salah satunya rekomendasi kenaikan UMK bisa diserahkan ke kabupaten dan kota masing-masing.
"Bisa empat bisa lima, karena ada (opsi) dikembalikan pada kabupaten kota," kata Al Hamidi kepada wartawan, Jumat (26/11/2021) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kesepakatan menyetujui rekomendasi masing-masing untuk disampaikan ke gubernur. Di dewan pengupahan tidak bicara satu angka karena tidak mufakat.
"Yang jelas saya sampaikan bahwa ada kenaikan setiap kabupaten kota. Ini kita sudah kesepakatan seperti itu dari pemerintah sudah mengusulkan," ujar Al Hamidi.
Untuk usulan serikat pekerja, mereka mengusulkan agar gubernur menetapkan kenaikan UMK 13,5 persen berdasarkan survei kehidupan layak. PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga tidak bisa dijadikan dasar acuan.
Ketiga, dari unsur pemerintah mengusulkan nilai kenaikan 1,76 persen. Terakhir dari unsur pakar mengusulkan dua opsi yaitu menggunakan formulasi PP 36 tahun 2021 dan opsi kedua adalah kenaikan UMK mengacu pada kenaikan UMP yang telah ditetapkan gubernur yaitu 1,63 persen.
"Yang jelas saya sampaikan bahwa ada kenaikan setiap kabupaten kota, ini kita sudah kesepakatan seperti itu, dari pemerintah sudah mengusulkan," kata Al Hamidi.
Sebagai catatan, sesuai aturan berlaku, UMK 2022 harus ditetapkan paling lambat 30 November 2021. Berdasarkan rekomendasi kabupaten kota, masing-masing daerah sudah mengusulkan nilai masing-masing.
Baca juga: Polda Banten Larang Warga Mudik Saat Nataru |
Berikut rincian usulan UMK per kabupaten-kota yang diusulkan jumlahnya secara berbeda:
1. Lebak Rp 2.773.590,40
2. Kota Serang (- Usulan Serikat Pekerja Rp 3.911.373,69. - Usulan Unsur Pengusaha Rp 3.850.467,96)
3. Kota Cilegon Rp 4.350.254,18
4. Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292,64
5. Kabupaten Tangerang (- Unsur Serikat Pekerja Rp 4.653.872,92. - Unsur Apindo mengusulkan kenaikan sesuai dengan Permen 36 Tahun 2021)
6. Kabupaten Serang (- Unsur Serikat Pekerja Rp 4.636.500. - Unsur pengusaha Rp 4.215.180,86. - Usulan penghitungan dari BPS Rp 4.144.638,12)
7. Kota Tangerang (Pihak pemkot mengusulkan kenaikan yang jumlahnya 0,56 persen atau naik menjadi Rp 23.789).
8. Kabupaten Tangerang Selatan (Mengusulkan kenaikan sebesar 1,17 persen atau Rp 49.421)