Buruh-Pemprov Banten Belum Sepakat Jumlah Kenaikan UMK 2022

Buruh-Pemprov Banten Belum Sepakat Jumlah Kenaikan UMK 2022

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 26 Nov 2021 20:37 WIB
Uang Rupiah Baru
Ilustrasi uang (Foto: Muhammad Ridho/detikcom)
Serang -

Pleno dewan pengupahan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) belum memutuskan kata sepakat untuk kenaikan upah di tahun 2022. Antara buruh, Apindo, pemerintah dan pakar mengusulkan nilai yang berbeda.

Kepala Disnakertrans Banten Al Hamidi mengatakan pleno yang dilakukan tertutup antara dewan pengupahan menyepakati lima poin. Salah satunya rekomendasi kenaikan UMK bisa diserahkan ke kabupaten dan kota masing-masing.

"Bisa empat bisa lima, karena ada (opsi) dikembalikan pada kabupaten kota," kata Al Hamidi kepada wartawan, Jumat (26/11/2021) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kesepakatan menyetujui rekomendasi masing-masing untuk disampaikan ke gubernur. Di dewan pengupahan tidak bicara satu angka karena tidak mufakat.

"Yang jelas saya sampaikan bahwa ada kenaikan setiap kabupaten kota. Ini kita sudah kesepakatan seperti itu dari pemerintah sudah mengusulkan," ujar Al Hamidi.

ADVERTISEMENT

Untuk usulan serikat pekerja, mereka mengusulkan agar gubernur menetapkan kenaikan UMK 13,5 persen berdasarkan survei kehidupan layak. PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga tidak bisa dijadikan dasar acuan.

Kedua, unsur Apindo mengusulkan UMK 2022 untuk mengikuti regulasi yaitu PP 36 tahun 2021. Gubernur juga diminta untuk mengakomodir soal adanya dampak pandemi COVID-19.

Ketiga, dari unsur pemerintah mengusulkan nilai kenaikan 1,76 persen. Terakhir dari unsur pakar mengusulkan dua opsi yaitu menggunakan formulasi PP 36 tahun 2021 dan opsi kedua adalah kenaikan UMK mengacu pada kenaikan UMP yang telah ditetapkan gubernur yaitu 1,63 persen.

"Yang jelas saya sampaikan bahwa ada kenaikan setiap kabupaten kota, ini kita sudah kesepakatan seperti itu, dari pemerintah sudah mengusulkan," kata Al Hamidi.

Sebagai catatan, sesuai aturan berlaku, UMK 2022 harus ditetapkan paling lambat 30 November 2021. Berdasarkan rekomendasi kabupaten kota, masing-masing daerah sudah mengusulkan nilai masing-masing.

Berikut rincian usulan UMK per kabupaten-kota yang diusulkan jumlahnya secara berbeda:

1. Lebak Rp 2.773.590,40
2. Kota Serang (- Usulan Serikat Pekerja Rp 3.911.373,69. - Usulan Unsur Pengusaha Rp 3.850.467,96)
3. Kota Cilegon Rp 4.350.254,18
4. Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292,64
5. Kabupaten Tangerang (- Unsur Serikat Pekerja Rp 4.653.872,92. - Unsur Apindo mengusulkan kenaikan sesuai dengan Permen 36 Tahun 2021)
6. Kabupaten Serang (- Unsur Serikat Pekerja Rp 4.636.500. - Unsur pengusaha Rp 4.215.180,86. - Usulan penghitungan dari BPS Rp 4.144.638,12)
7. Kota Tangerang (Pihak pemkot mengusulkan kenaikan yang jumlahnya 0,56 persen atau naik menjadi Rp 23.789).
8. Kabupaten Tangerang Selatan (Mengusulkan kenaikan sebesar 1,17 persen atau Rp 49.421)

Halaman 2 dari 2
(bri/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads