Polisi mengungkap kasus pembacokan yang menewaskan RG (15), siswa SMK di Lebak, Banten. Polisi menangkap tiga pelaku.
Ketiga pelaku yakni R (21), A (20) dan S (18). A dan S ternyata berstatus siswa SMK di Malingping, Lebak, Banten. Sedangkan R baru saja lulus sekolah pada tahun ini.
"Dari hasil pengembangan, kami telah menangkap ketiga pelaku yang melakukan tindakan kekerasan fisik kepada anak di bawah umur hingga meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono, Jumat (26/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa tragis ini bermula saat korban bersama teman-temannya sedang liburan usai pulang dari sekolah pada Rabu (24/11). Setibanya di Jalan Raya Cileles-Gunung Kencana, tepatnya pukul 16.00 WIB, korban dipepet oleh ketiga pelaku yang telah membawa celurit.
Korban tak bisa melawan lantaran terus dipepet hingga ke pinggir jalan. Pada saat itulah, pelaku R mengeluarkan celurit dari balik bajunya dan membacok punggung korban hingga terjatuh dari motornya.
"Ketika pembacokan itu terjadi, korban sempat berusaha melarikan diri lagi namun langsung dikejar oleh pelaku A. Sampai akhirnya dia masuk ke jurang dan ketiga pelaku ini akhirnya pergi meninggal korban," ujar Indik.
"Warga akhirnya membawa korban ke rumah sakit. Tapi pada pukul 01.00 WIB, tepatnya hari Kamis (25/11) korban tak bisa tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia," ucap Indik.
Dari tangan ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa dua celurit. Salah satu pelaku, inisial A, rupanya merupakan residivis yang pernah dipenjara atas kasus serupa.
"Tersangka A residivis dan pernah ditahan atas kasus pengeroyokan. Dia statusnya masih anak sekolah," kata Indik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 170 Ayat 2 dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Kekerasan, dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," ujar Indik.