Layanan SIM keliling bisa dimanfaatkan oleh warga Bandung yang ingin memperpanjang SIM. Ada dua unit mobil SIM keliling yang bisa diakses warga Bandung. Yuk cek di sini jadwal dan lokasinya.
Ada dua unit mobil pelayanan SIM keliling yang disiapkan Satlantas Polrestabes Bandung untuk melayani warga Bandung, Kamis (25/11/2021). Dua unit mobil SIM keliling itu mangkal di titik yang sudah ditentukan.
Untuk lokasi atau mobil layanan SIM keliling pertama berada di BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung.
Kemudian untuk lokasi ke dua berada di BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djundjunan (Pasteur), Kota Bandung.
Selain di dua tempat itu, perpanjangan juga bisa dilakukan di gerai SIM Metro Indah Mall (MIM) lantai I, Kota Bandung.
Selain itu, warga juga bisa memperpanjang SIM di Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung. Adapun pendaftaran dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Warga harus menyiapkan syarat-syarat untuk perpanjangan SIM keliling. Berikut syaratnya:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan sim hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 35 ayat 7.
(mso/mso)