Hakim PN Bandung Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Pinjol Sleman

Hakim PN Bandung Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Pinjol Sleman

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 22 Nov 2021 13:35 WIB
Praperadilan Pinjol Sleman
Sidang praperadilan kasus pinjol Sleman. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung -

Majelis hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor Sleman, Yogyakarta. Hakim menilai proses yang dilakukan Polda Jabar dalam mengungkap kasus itu sudah sesuai.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yuli. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/11/2021).

"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ucap Yuli dalam amar putusannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menghukum pemohon dalam hal ini Amira Zahra (AZ) untuk membayar biaya perkara tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan dalam praperadilan. Sedangkan termohon dalam hal ini Polda Jabar dapat membuktikan dalil-dalil dalam jawabannya.

Salah satunya berkaitan dengan proses penggeledahan, penangkapan, penyitaan dan penetapan tersangka dinilai hakim sudah sesuai sebagaimana prosedur hukum seperti yang dimaksud dalam KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENT

Sekadar diketahui, salah seorang tersangka pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman, berinisial AZ mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

AZ merupakan salah satu dari delapan orang tersangka yang diciduk saat Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di Sleman beberapa waktu lalu.

Tujuh orang lainnya yakni RSS direktur perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads