Yana Supriyatna (40), yang sempat membuat heboh publik dengan aksi prank hilang di Cadas Pangeran akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman penjara paling lama 3 tahun.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago dalam jump pers di Mako Polres Sumedang, Senin (22/11/2021). Yana dijerat pasal 14 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Tindakan pidana unsur pasalnya adalah barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan suatu pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu bohong maka dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun," ungkap Erdi kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erdi mengatakan, pasal tersebut dikenakan karena Yana secara sadar melakukan aksi kebohongannya untuk menarik simpati keluarga dan masyarakat. "Aksi rekayasa Yana untuk menghindari permasalahan baik di pekerjaannya ataupun di keluarganya," terang Erdi.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus Yana ini. Polisi masih melengkapi berkas-berkas untuk diserahkan kepada jaksa penuntut nanti.
Sementara untuk Yana tidak diterapkan penahanan lantaran ancamannya yang dikenakan di bawah 5 tahun. Yana sendiri dikenakan wajib lapor 1x24 jam selama proses penyelidikan dan peyidikan masih berlangsung.
Dalam jumpa pers selain Yana, turut dihadirkan pula istrinya Yana, yakni Kurniasih (46). Jumpa pers ditutup dengan permohonan maaf Yana bersama istrinya yang telah membuah heboh masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Yana Supriatna (40), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sumedang Selatan dikabarkan hilang secara misterius di Kawasan Jalan Cadas Pangeran pada Selasa (16/11/2021) malam.
Selain pesan suara kepada istrinya, Yana meninggalkan motornya di kawasan tersebut saat kejadian. Motor milik Yana bernomor Z 2333 AB ditemukan oleh keluarganya dalam posisi terparkir di pinggir Jalan Cadas Pangeran dengan keadaan stang yang terkunci. Motornya pun ditemukan tanpa mengalami kerusakan.
Tim Sar Gabungan dari unsur TNI/Polri, Basarnas, BPBD Sumedang, PMI, Sukarelawan, LSM dan dibantu warga pun dikerahkan untuk mencari keberadaan Yana. Sedikitnya, ada 200 personil dari kepolisian diterjunkan berikut Tim K-9 dari Polda Jabar.
Dua anjing pelacak jenis belgian malinois dan labrador reteiever pun dipaksa untuk mencium bau keringat Yana dari balik helm yang ditinggalkannya. Dengan sigap, kedua anjing itu pun mulai melakukan penelusuran dari mulai titik lokasi ditemukannya motor sampai ketepian jurang Cadas Pangeran.
Tidak hanya Tim Sar Gabungan, kabar hilangnya Yana pun menyedot perhatian sejumlah para normal. Segala cara hingga mantra pun sempat terucap dibalik tebing yang menjadi saksi bisu dari kebohongan Yana.
Segala cerita soal Yana yang dibawa "oray koneng" (ular kuning) hingga tenggelam di dasar jurang pun muncul dari para normal tersebut.
Namun, Dua hari kemudian atau pada Kamis (18/11/2021) sore, Yana nyatanya ditemukan oleh petugas Sareskrim Polres Sumedang bukan di Cadas Pangeran namun di Dawuan, Majalengka dalam kondisi sehat.
(mso/mso)