Alasan Tersangka Pinjol Ilegal Sleman Ajukan Praperadilan di Bandung

Alasan Tersangka Pinjol Ilegal Sleman Ajukan Praperadilan di Bandung

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 08 Nov 2021 12:51 WIB
Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap praktik pinjaman online (Pinjol) ilegal. Kantor pinjol ilegal itu berlokasi di Yogyakarta dan saat ini telah disegel polisi.
Penggerebekan Pinjol oleh Polda Jabar di Sleman/ Foto: Istimewa
Bandung -

Salah satu tersangka pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman Amira Zahra (AZ) mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka. Ada beberapa hal yang ingin diuji di pengadilan atas status tersangka yang ditetapkan Polda Jabar.

"Pertama masalah penggeledahan, lalu penyitaan, pengangkapan, penetapan tersangka dan penahanan. Lima poin itu yang ingin kami uji dalam praperadilan ini," ucap Fahmi Nugroho kuasa hukum Amira di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/11/2021).

Fahmi menuturkan pihaknya menyoroti soal penjemputan paksa yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar beberapa waktu lalu. Amira dibawa dari Sleman, Yogyakarta ke Bandung bersama dengan puluhan orang lain yang bekerja di perusahaan pinjol ilegal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan itu dasar hukumnya apa, kalau seandainya termohon menyampaikan dasar hukumnya Laporan Polisi (LP), kita ketahui LP-nya itu tanggal 14 (Oktober), lalu tanggal 15 (Oktober) penyidik melakukan penggeledahan. Kalau UU ITE, itu harus ada kegiatan penyadapan, apakah ini disadap dulu atau tertangkap tangan, kan itu kalau disadap dulu enggak boleh, kan LP-nya tanggal 14 (Oktober). Kapan izin sadap, izin sadap dari pengadilan didapatkan penyidik, kalau tertangkap tangan bagaimana pula itu ceritanya, makanya kami persoalkan dasarnya," tutur dia.

Menurut dia, dalam perkara ini seharusnya ada penyelidikan terlebih dahulu kemudian dilakukan penyidikan dan gelar perkara. Dia mempertanyakan proses itu dilakukan oleh penyidik atau tidak.

ADVERTISEMENT

"Lalu Amira itu tidak pernah dipanggil, baik untuk interview maupun sebagai saksi, itu tidak pernah ada. Tiba-tiba langsung dibawa dari Yogyakarta ke Bandung dan ditetapkan sebagai tersangka. Memang ada Undang-Undang yang membolehkan itu, tapi inikan perkara biasa, harus ada lidik dulu, sidik dan gelar," kata dia.

Sidang praperadilan itu sudah digelar di PN Bandung. Namun sidang yang dipimpin hakim tunggal Yuli tersebut ditunda sepekan lantaran pihak termohon yakni Polda Jabar tak hadir.

"Sudah dipanggil ya termohon tapi tidak ada. Untuk itu sidang diundur," kata Yuli.

Sebelumnya, Salah seorang tersangka pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman, berinisial AZ mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

AZ merupakan salah satu dari delapan orang tersangka yang diciduk saat Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di Sleman beberapa waktu lalu.

Tujuh orang lainnya yakni RSS direktur perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.

(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads