Eksekusi Lahan KAI di Bandung, Warga: Sakit Hati Tak Akan Hilang

Yudha Maulana - detikNews
Jumat, 19 Nov 2021 17:24 WIB
Eksekusi lahan PT KAI di Kota Bandung (Foto: Istimewa)
Bandung -

Warga RW 4 Jl Anyer Dalam, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal hanya bisa pasrah menyaksikan rumah mereka yang tinggal puing-puing pada Jumat (19/11/2021). Sehari sebelumnya, alat berat dan petugas dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah merobohkan rumah yang mereka tinggali selama puluhan tahun.

"Ini terlalu anarkis, tidak berperikemanusiaan membuat anak-anak syok, trauma, tak bisa menerima keadaan. Termasuk ibu juga sakit hatinya, tidak akan terobati sampai akhir hidup ibu," ujar Tati Sumiati salah seorang warga yang terdampak.

Air mata menetes ke pipinya yang tampak berkeriput, ia membayangkan kembali ketika cucunya berteriak histeris melihat aksi pembongkaran. "Rumah aku hilang, rumah aku hilang," katanya lirih.

Seperti diketahui ada 25 rumah yang digusur di atas lahan milik PT KAI. 11 pemilik rumah telah sepakat dengan uang kompensasi pembongkaran rumah yang berkisar Rp 200 ribu - Rp 250 ribu per meter, tetapi 14 penghuni rumah lainnya masih memilih bertahan.

"Kami menyayangkan, karena penggusuran ini memberikan dampak sosial kepada kami, orang tua kami dan anak-anak kami. Anak yang tadinya berangkat sekolah dari rumah, saat pulang rumahnya sudah tidak ada, ini jadi beban moral bagi anak kecil juga," ujar Koordinator warga Dindin Nuryadin kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).

Ia menyayangkan langkah KAI yang langsung melakukan penggusuran, pasalnya saat ini warga telah melayangkan banding ke pengadilan negeri yang akan berlangsung pada 2 Desember mendatang.

"Kalau warga yang belum setuju intinya dari awal sosialisasi, KAI belum menunjukkan legalitas kepemilikan lahan, mereka bilang ada tapi hanya foto kopian saja, tidak bisa langsung dibaca oleh warga," terang Dindin.

Ia pun berharap, pemerintah kota bisa memperhatikan nasib warga yang tergusur. Khususnya kepada orang tua dan anak-anak yang saat ini masih kebingungan untuk mencari tempat berteduh. "Sampai saat ini belum ada (kompensasi) yang diberikan KAI kepada mereka yang belum menyepakati," ucapnya.

Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung Erwin mengatakan, saat ini pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi warga soal hak dasar bagi para korban penggusuran. "Saya akan minta kepada eksekutif khususnya kesra melaporkan ke walikota secepatnya, memberikan bantuan kepada warga yang terdampak eksekusi ini," ujar Erwin.

Menurutnya saat ini, sebagian warga tinggal menumpang di masjid terdekat. Pihaknya pun telah memberikan sejumlah uang kepada 14 KK yang diperkirakan cukup untuk membayar biaya kontrakan selama satu bulan.

"Saya belum bisa berbicara lebih jauh, karena harus tabayyun dulu dengan KAI. Tapi saya berharap ada solusi dari penggusuran ini, jangan sampai warga yang tergusur ini, kondisi ekonomi masyarakat yang lagi terpuruk dan Pemkot Bandung juga sedang melakukan pemulihan ekonomi, saya berharap ada solusi dari KAI dan Pemkot Bandung," tuturnya.

"Saya berharap ada sisi kemanusiaan yang wajar, karena warga juga sudah tinggal selama puluhan tahun. Mungkin secara nurani dan hati, mereka yang pergi dari sini berharap bisa mendapatkan tempat untuk ditinggali," pungkas Erwin.

Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, eksekusi lahan yang dilakukan PT KAI tak melanggar hukum. Pasalnya tidak ada keputusan pengadilan yang menyatakan aset tersebut dalam posisi status quo atau ada pelarangan untuk dilaksanakan penertiban.

"Betul sebagian warga mengajukan gugatan dan prosesnya sedang berjalan.
Kegiatan penertiban kemarin tidak melanggar hukum, karena tidak ada keputusan pengadilan yang menyatakan aset tersebut dalam posisi status quo atau ada pelarangan untuk dilaksanakan penertiban," ucap Kuswardoyo saat dihubungi detikcom.

"Gugatan yang diajukan sebagian warga sudah pernah dilakukan, kemudian mereka cabut dan beberapa waktu kemudian mereka menggugat kembali.
Sebagian warga yang menggugat tentunya memiliki hak untuk menempuh jalur hukum jika merasa memiliki hak atas aset tersebut dan kami akan persilahkan itu," ujarnya melanjutkan.

Penertiban yang dilakukan pun, kata Kuswardoyo, melibatkan aparat kewilayahan setempat meliputi TNI, Polri dan Satpol PP.

"Tentunya jika apa yang kami lakukan ilegal sudah pasti kewilayahan setempat tidak akan bersedia untuk ikut membantu dan mengizinkan kegiatan tersebut.
Apa yg kami lakukan adalah upaya untuk menjaga aset negara dan melakukan optimalisasi atas aset negara tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, KAI dan PT WIKA hendak membangun Laswi City Heritage di gudang persediaan di gudang persediaan PT KAI. Penertiban pun dilakukan di atas lahan milik KAI yang telah dihuni puluhan tahun oleh warga.




(yum/mud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork