Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrat Vera Febyanthy geram mendengar kasus Valencya, terdakwa yang dituntut 1 tahun penjara atas laporan suaminya di Karawang. Ia menegaskan kasus tersebut wujud kemunduran hukum.
"Kasus istri dituntut 1 tahun penjara oleh suaminya hanya karena diomeli ini sungguh sangat memalukan, ini suatu kemunduran hukum Indonesia, masa kejaksaan tidak bisa menyelesaikan kasus ini dengan cara humanis dan lebih mengedepankan keadilan bagi perempuan. Kalau dibiarkan kasus ini bergulir ini sama saja dengan penindasan terhadap kaum perempuan, saya yang juga perempuan sangat geram mendengar kasus ini, dan sudah viral diberbagai media sosial bahkan hingga internasional, ini kan sangat memalukan," kata Vera saat dihubungi melalui telepon selular, Rabu (17/11/2021).
Ia meminta majelis hakim agar mengampuni Valencya agar mencegah kasus serupa terjadi.
"Kalau sampai tidak diampuni, ini bakal jadi jalan bagi laki-laki atau suami dengan seenaknya menindas kaum perempuan, bahkan secara tidak langsung telah mencederai nilai-nilai keadilan terhadap kaum perempuan, stop patriarki," terangnya.
Bukan hanya itu, ia juga akan berencana membahas permasalahan ini dalam rapat DPR RI nantinya.
"Tentunya kasus ini menjadi sorotan DPR RI untuk nanti disampaikan dalam rapat khususnya dalam keadilan bagi perempuan," terangnya.
Ia juga meminta kepada Kejagung untuk membina para jaksa dalam menerapkan Restorative Justice (RJ) soal kasus yang menimpa kaum perempuan dan anak.
"Hal ini harus menjadi pertimbangan bagi penegak hukum khususnya kejaksaan agung untuk membina para jaksa agar lebih mengedepankan nilai humanis dalam memutus sebuah perkara, atau dalam artian menegakkan Restorative Justice (RJ) terhadap kasus yang menimpa kaum perempuan dan anak," tandasnya.
Simak video 'Kejaksaan Agung Ambil Alih Perkara Istri Omeli Suami Dituntut 1 Tahun':
(ern/ern)