Saksi Sebut Terdakwa Pemotong Hibah Ponpes Banten Oknum Pengurus FSPP

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 15 Nov 2021 19:44 WIB
Sidang korupsi hibah ponpes Banten (Foto: Bahtiar Rifa'i)
Serang -

Saksi kasus korupsi hibah dari pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang mengaku dipotong mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 12 juta oleh oknum dari pengurus Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP). Pemotongan itu dilakukan oleh terdakwa Tubagus Asep Subhi yang juga pimpinan pesantren Darul Hikam.

Ada delapan pondok pesantren di Kecamatan Pandeglang yang dipimpin masing-masing saksi Lili Jamalullael, Abdul Rohman, Ahmad Munawir, Oyo Sunarya, Ahmad Saeful Rohman, Abdul Aziz, Taufik, dan Abdullah. Mereka adalah sebagian pesantren yang dipotong bantuannya bersama pesantren yang di Kecamatan Labuan.

Saksi Abdul Aziz mengatakan, para saksi sendiri adalah anggota FSPP. Mereka tahu bahwa terdakwa Asep juga adalah pengurus FSPP. Namun setelah ada perkara korupsi yang jadi perhatian, ia kemudian mengundurkan diri.

"Kita anggota FSPP. Asep pengurus FSPP Pandeglang. Cuma mengundurkan diri," ujarnya.

Saat ditanya majelis, mereka sendiri mengaku bahwa proposal hibah dibuatkan oleh terdakwa Asep pada 2019. Mereka dimintai persyaratan mulai dari akta notaris, izin operasional dari Kemenag, hingga surat domisili.

Saksi Ahmad Saeful lalu mengatakan, hibah cair pada Januari 2020 Rp 30 juta ke masing-masing pesantren. Sebelum itu, mereka diminta datang ke masjid di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD.

Di sana katanya, terdakwa menyampaikan bahwa para pesantren yang menerima hibah dipotong 30 persennya atau 12 juta.

"Pak Asep Subhi menyampaikan kalau dana hibah ini dipotong 30 persen, jumlahnya Rp 12 juta. Ada yang denger langsung ada yang nggak," ujar Ahmad.

"Saya dengar langsung," kata saksi Lili menambahkan.

Setelah dana ditransfer melalui Bank Banten, saksi Lili menambahkan mereka ditelpon terdakwa. Mereka diminta menyerahkan langsung Rp 12 juta ke rumah terdakwa Asep/

"Nganter ke Pak Asep karena diminta, dia tinggal di Pandeglang juga, beda kampung," ujarnya.

Namun, alasan pemotongan sendiri katanya tidak diberi tahu. Informasi dari terdakwa, potongan itu sudah aturan yang berlaku di antara mereka.

"Dia maksa, aturan yang dari atas, yang dari atas sudah nungguin katanya. Saya bilang ya udah, kalau mau tanggung jawab mah. Santri saya akhirnya yang nganterin," ujar saksi Ahmad Saeful menambahkan.

Pemotongan oleh terdakwa Asep sendiri jumlahnya berbeda tiap pesantren. Untuk yang pencairan di Januari nilainya Rp 12 juta yaitu saksi Lili Jamalullael, Abdul Rohman, Ahmad Munawir, Abdul Aziz, dan Taufik. Sementara saksi yang dipotong bantuannya Rp 5 juta adalah hibah yang bantuannya cair di bulan Mei yaitu Abdullah dan Oyo Sunarya.

"Saya cair tahap dua, dia datang mintanya segitu (Rp 5 juta), ya sudah dikasih," ujarnya.




(bri/mud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork