Belakangan ini penggunaan sirene dan strobo banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Bunyi sirene 'Tot... Tot... Wuk... Wuk' di tengah kemacetan jalan membuat masyarakat merasa terganggu.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho merespons cepat keresahan masyarakat itu. Ia pun membuat kebijakan terkait penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan lalu lintas terhadap kendaraan pejabat negara.
Penggunaan lampu isyarat dan sirene secara jelas diatur dalam Pasal 59 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah sebagai berikut
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, penggunaan sirene dan strobo pada saat pengawalan kendaraan pejabat ini belakangan ini dikeluhkan oleh masyarakat hingga muncul penolakan 'Stop Tot... Tot... Wuk... Wuk'. Merespons hal ini, Irjen Agus pun berjanji akan mengevaluasi penggunaan sirene dan strobo tersebut.
"Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas," kata Irjen Agus, Sabtu (20/9/2025).
Bekukan Sementara Sirene
Kakorlantas menyampaikan pihaknya membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan operasional. Irjen Agus juga berjanji akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait apa yang menjadi keluhan masyarakat tersebut.
"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus.
Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.
Sirene Dilarang pada Sore, Malam dan Saat Azan
Kakorlantas membekukan sementara penggunaan sirene. Ia melarang jajarannya menggunakan sirene, terutama pada saat-saat tertentu, seperti pada sore, malam, dan ketika azan berkumandang.
"Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene," kata Agus Suryonugroho.
Kakorlantas menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
"Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," ujarnya.
Pengawalan Tetap Berjalan
Sementara itu, Agus menyampaikan pengawalan lalu lintas terhadap kendaraan pejabat negara tetap berlanjut.
"Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," ujar Irjen Agus.
Ia juga menekankan kepada jajaran agar menerapkan skala prioritas dalam pengawalan lalu lintas bagi kendaraan pejabat pada level tertentu.
"Pengawalan lantas di kementerian/lembaga pemerintah daerah dan instansi untuk di skala prioritas dahulu (level gubernur dan kepala pemerintahan daerah)," ujarnya.
Di luar kendaraan pejabat dengan skala prioritas, diharapkan agar melaporkan terlebih dahulu kepada kapolda masing-masing sebagai bentuk monitoring pimpinan.
"Apabila akan melaksanakan pengawalan lalu lintas terhadap tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat, pada kesempatan pertama untuk melaporkan kepada kapolda sebagai bahan monitoring pimpinan," katanya.
Tinggalkan Wajah Lama Polantas
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyampaikan sejumlah arahan kepada jajarannya menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat. Salah satunya, menekankan pendekatan humanisme dalam pelayanan kepada masyarakat saat melakukan pengawalan lalu lintas.
"Saat pengawalan lalu lintas agar melaksanakan atau mengedepankan kamseltibcarlantas secara menyeluruh, wajah Polantas yang lama agar ditinggalkan, kita harus humanis," ujar Irjen Agus, Sabtu (21/9).
Hal ini disampaikan Irjen Agus Suryonugroho berkaitan dengan ramainya penolakan 'Tot...Tot...Wuk...Wuk' saat pengawalan pimpinan kementerian/lembaga pemerintahan. Irjen Agus meminta agar hal tersebut dievaluasi dan menjadi introspeksi personel di lapangan.
"Kebijakan Kapolri melalui beyond trust Presisi salah satunya melalui bagaimana kita bisa membesarkan organisasi Polantas dari tugas-tugas yang telah dilaksanakan, dalam hal ini salah satunya melalui peran pengawalan lalu lintas," katanya.
Agus menyadari dinamika yang terjadi di lapangan. Salah satunya terkait SOP dalam pengawalan lalu lintas terhadap kendaraan pejabat negara.
"Saat posisi padat arus lalu lintas kita harus melancarkan lalu lintas terhadap yang kita kawal, tetapi di sisi lain orang tidak akan suka dengan kita, sehingga orang akan komplain dengan dengan kita," kata dia.
Simak juga Video: Ramai Kritik Sirine-Rotator, Istana Sebut Prabowo Ikut Macet-macetan