Satu keluarga di Kabupaten Bandung diusir warga setempat lantaran menghamili anaknya. Sementara, di Garut seorang ayah dibebaskan usai mencuri ponsel.
Dua rangkuman tersebut merupakan kabar menarik yang hadir dari Jawa Barat selama sepekan. Selain kabar tersebut, ada kabar lain yang juga jadi sorotan dalam sepekan. Apa saja?
1. Heboh Sekeluarga Diusir Warga Gegara Diduga Hamili Anak
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu keluarga di Bandung diusir oleh warga setempat. Penyebabnya diduga kepala rumah tangga berinisial S (48) mencabuli anaknya sendiri hingga hamil.
S tinggal bersama istri keduanya di sebuah rumah di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Keberadaan S tak dihendaki warga hingga terjadi pengusiran. Keluarga itu diusir oleh warga setempat kemarin (Selasa, 9/11). Halaman rumahnya pun dipenuhi tulisan bernada pengusiran.
Dalam rekaman yang diterima detikcom, ratusan warga mengerumuni rumah berinisial S (48). Warga membawa spanduk bertulisan 'Segera Tinggalkan Tempat Ini' sembari meneriaki penghuni rumah.
Dari pantauan detikcom sehari berselang atau pada Rabu (10/11) rumah S sudah kosong, tanpa penghuni. Pagar rumah pun dikunci menggunakan kawat. Halaman rumahnya dipenuhi spanduk yang ditempelkan pada tembok rumah.
Spanduk tersebut bernada pengusiran. Salah satu spanduk, misalnya, bertulisan 'Tinggalkan Kampung Kami Tercinta'. Spanduk yang ditempelkan pun bukan hanya di halaman rumah, ada pula ditempel di depan garasi atau warung milik penghuni rumah.
Ketua Rukun Warga 01 Ade Rohmadin (52) bercerita kejadian bermula ketika pemilik rumah kembali ke rumahnya. Padahal, sejak September lalu, S sudah diusir oleh warga dan hanya menyisakan satu anak dan istrinya saja di rumah tersebut.
"Ia ketahuan kembali ke rumah tanpa sepengetahuan warga. Ada warga yang lihat S berada di rumah dan lapor ke pengurus," tutur Ade.
Ade menjelaskan pihaknya sempat berbicara terlebih dahulu dengan penghuni rumah. Ketika itu, penghuni rumah mau meninggalkan rumah namun meminta agar dilindungi.
"Sempat menolak saat akan diantar menggunakan motor. Akhirnya naik mobil. Kami juga menjanjikan akan melindungi penghuni rumah ketika dipaksa keluar," tutur Ade.
S berserta anak dan istrinya pun diantar menggunakan mobil milik desa. Ia diketahui diturunkan di Jalan Raya Soekarno-Hatta.
Ade menjelaskan alasan warga mengusir keluarga S. Sebab, kata Ade, warga merasa geram atas ulah S. Pasalnya, S diduga melakukan KDRT hingga menghamili anak dari istri pertamanya. Aksi S, kata dia, dinilai telah mencoreng nama kampungnya. Hal itu membuat warga kesal.
"Warga geram sekaligus malu karena sudah mencemari nama kampung. Selain itu, ini juga bukan masalah biasa, ini masalah besar," kata Ade,
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Bandung mengungkap sisi kelam di balik keluarga yang diusir oleh warga di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
Kasi Pencegahan dan Pelayanan Bidang Pemberdayaan Perempuan DP2KBP3A Yadi Setiadi mengatakan, dari hasil penelusuran Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kecamatan Cilengkrang, ternyata S (48) yang menjadi kepala keluarga mencabuli anak kandungnya sendiri di depan istri keduanya di rumah tersebut.
"Jadi anaknya ini tinggal di Jakarta bersama pamannya, dia pulang pergi ke bapak kandungnya di Cilengkrang, kemudian terjadi pencabulan di depan ibu tirinya, dan si ibu tirinya itu membiarkan," ujar Yadi saat dihubungi detikcom.
Polisi turun tangan menyikapi kasus tersebut. Polisi mengusut kasus ayah yang diduga menghamili anaknya.
"Akan kami dalami kembali (kasus dugaan KDRT dan hamili anak kandung)," ungkap Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan Hendra kepada wartawan di Soreang, Kabupaten Bandung.
Comara Saeful (41) warga asal Garut akhirnya bernapas lega. Dia dibebaskan jaksa melalui restorative justice usai terseret kasus pencurian ponsel. Ternyata ponsel yang dicuri Comara untuk belajar anaknya.
Comara sempat menghuni hotel prodeo. Namun, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut akhirnya membebaskan Comara lewat restorative justice pada Rabu (11/11
Comara mencuri sebuah telepon genggam di Kantor Desa Sakawayana , Kecamatan Malangbong, Garut pada Selasa, 7 September 2021 lalu. Saat itu, Comara sengaja datang ke kantor desa untuk meminta beras.
"Saat kejadian, tersangka datang ke kantor desa untuk meminta beras. Yang bersangkutan ini kurang mampu," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Neva Sari Susanti kepada wartawan, Rabu (10/11).
Comara kemudian diberi beras oleh perangkat desa. Namun, saat hendak bergegas pulang, Comara malah iseng membawa sebuah telepon genggam yang ada di sana. HP itu diketahui milik seorang pelajar yang sedang melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL) di sana.
Korban yang merasa kehilangan ponsel kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi keesokan harinya. Setelah diselidiki dan dipastikan pencurinya, Comara akhirnya diamankan.
Kepada pihak kepolisian Comara mengakui perbuatannya yang telah mencuri telepon genggam. Comara kemudian ditahan dan diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian atas dasar laporan warga tadi.
Setelah melengkapi berkas penyidikan, polisi kemudian melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Garut pada Jumat (5/11). Jaksa yang menerima pelimpahan saat itu kemudian langsung berupaya menerapkan restorative justice dalam kasus itu.
Ternyata, usut punya usut, Comara diketahui nekat mencuri ponsel demi anaknya yang duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan belajar daring. Comara mengaku tidak memiliki biaya untuk membeli ponsel sehingga nekat mencuri.
"Untuk kebutuhan anaknya yang belajar online," kata Neva.
Menurut Neva, pihaknya kemudian mengupayakan penerapan restorative justice. Langkah pertama yang ditempuh adalah mempertemukan pihak korban dan pelaku pada Jumat (5/11). Hasilnya, pihak korban bersedia memaafkan Comara.
"Kami juga ekspose dulu di Kejagung dan sudah berkoordinasi dengan Kejati. Kita paparkan alasannya (penerapan restorative justice)," ungkap Neva.
3. Geger Pria Bugil Ditemukan Tewas di Hotel Pandeglang
Seorang pria bugil bernama Ahmad Banani (41) ditemukan tewas dalam kamar hotel di Pandeglang, Banten. Mayat yang ditemukan meninggal akibat pendarahan bagian otak.
Mayat tersebut ditemukan di sebuah hotel oleh petugas hotel tersebut. Petugas hotel itu kaget lantaran sosok mayat tersebut sudah dalam kondisi terbujur kaku tanpa menggunakan busana.
"Tadi ditemukannya sama room boy. Posisinya terlentang dan tanpa busana, kondisinya iya sudah meninggal," kata pengelola hotel, Ayatullah, saat ditemui di lokasi kejadian, Selasa (9/11/2021).
Polisi turun tangan menyelidiki. Jenazah pria itu dibawa ke rumah sakit untuk autopsi.
"Kita masih nunggu hasil autopsinya dulu ya," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi.
Polisi telah mengantongi rekaman CCTV sebelum korban terbujur kaku di dalam kamar yang ia pesan. Hasil rekaman CCTV diketahui pria tersebut masuk ke hotel bersama seorang wanita.
"Dari hasil pemeriksaan CCTV, kita dapatkan korban ini bersama seorang wanita sebelum dia ditemukan meninggal di dalam kamarnya. Tapi itu masih kita dalami lebih lanjut," kata Fajar.
Fajar pun menyebut ciri-ciri wanita yang terekam kamera CCTV itu. Dia menggunakan jilbab berwarna kuning dan menggunakan masker saat keluar dari kamar hotel pada pagi tadi.
"Perempuannya enggak kelihatan jelas karena pakai kerudung sama pakai masker pas keluar dari kamar," ungkapnya.
Polisi menemukan fakta baru mengenai teka-teki tewasnya pria bugil di kamar hotel Pandeglang, Banten. Di lokasi kejadian, petugas rupanya mendapati sebuah bungkusan bekas obat kuat yang dibuang di dalam bak sampah.
"Iyah, benda tersebut (bungkusan obat kuat) ada di lokasi. Kami temukan ada di bak sampah," kata Fajar.
Namun demikian, pihaknya belum bisa menyimpulkan temuan bungkusan bekas obat kuat ini dengan penyebab kematian korban. Pasalnya, bungkusan tersebut dibuang di bak sampah yang posisi berada di luar kamar penemuan mayat pria bugil bernama Ahmad Banani (44) itu.
"Temuan itu masih belum kuat, soalnya itu dibuangnya di wadah sampah luar. Sementara wadah sampah yang di dalam kamarnya itu enggak ada barang tersebut, jadi harus kami pastikan lebih lanjut lagi dengan hasil uji lab forensik," ungkapnya.
Sementara itu berdasarkan hasil autopsi, pria bernama Ahmad Banani itu meninggal akibat adanya pendarahan di bagian otak.
"Dari hasil autopsi tim Biddokes Polda Banten, ada pendarahan di bagian otak. Sehingga bisa diambil kesimpulan korban meninggal akibat terkena stroke," kata Fajar.
4. Jabar Siaga Satu Bencana Alam
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan bencana siaga darurat bencana banjir dan tanah longsor. Status tersebut berlaku dari 15 Oktober hingga 30 April 2022 dan dapat diperpanjang atau diperpendek, sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan.
Penetapan status tersebut tertuang dalam Kepgub Jabar Nomor : 360/Kep. 606-BPBD/2021 yang tertanggal 19 Oktober 2021. Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- mengimbau kepala daerah dan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar untuk siaga satu menghadapi musim hujan.
"Saya sudah mengimbau kepala daerah bupati wali kota, kepala BPBD siaga satu di musim penghujan ini," kata Kang Emil di Taman Makam Pahlawan (TMP) Cikutra, Kota Bandung, Rabu (10/11/2021).
"Ini musim penghujan sampai Februari-Maret, musim penghujan itu biasanya mengakibatkan dua potensi kebencanaan, satu banjir yang sering kita lihat, kedua adalah longsor biasanya di daerah yang miring," ucapnya.
Kang Emil pun mengimbau masyarakat Jabar agar menjaga kebersihan saluran air termasuk selokan yang berada di lingkungan sekitar serta tidak membuang sampah sembarangan.
"Untuk banjir saya mengimbau masyarakat, karena sebagian dari potensi banjir datang dari sampah yang bikin mampet di gorong-gorong di saluran oleh sampah, mari kita jaga kebersihan, kurangi potensi banjir dengan kitanya disiplin," katanya.
Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat menyebut ada sejumlah daerah yang berpotensi rawan bencana.
"Garut itu kedua di indeks. Pertama Cianjur, kemudian Sukabumi dan Bogor untuk wilayah selatan. Daerah utara ada Cirebon, Karawang dan Indramayu," ucap Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat Dani Ramdani dalam program Japri yang diselenggarakan Pemprov Jabar di Gedung Sate, Jumat (12/11/2021).
Dani juga menjelaskan sejak ditetapkannya siaga satu bencana, tercatat ada 57 titik bencana di seluruh Jabar. Bencana meliputi banjir, longsor hingga puting beliung.
5. Warga Kecewa Lahan Tedampak Tol Cisumdawu Hanya Dipatok Rp 50 Juta
Pembebasan lahan proyek Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) hingga kini masih berlangsung. Kali ini, ada lima bidang lahan yang mengalami pembebasan di Jalan Prabu Gajah Agung Lingkungan Karapyak, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara.
Salah satu warga terdampak, Titin Sumarni (49) istri dari Edi Kusnadi (50) mengaku kecewa dengan adanya pembebasan tol Cisumdawu. Pasalnya, lahan miliknya seluas 17 meter persegi hanya dipatok harga sebesar Rp 50 juta.
"Pergantianya hanya 50 juta, tidak memadai, kurang sama sekali, tanpa ada musyawarah, tanpa ada negosiasi, harga sudah ditentukan oleh pihak sana, kalau kecewa ya benar-benar kecewa," ungkap Titin kepada detikcom, Kamis (11/11/2021).
Akibat adanya proyek tol tersebut, kata Titin, usaha warung miliknya pun ikut terdampak dari yang semula berada di depan kini harus bergeser ke belakang.
"Uang ganti rugi untuk warung pun hanya dihargai Rp 1,2 juta, padahal itu warung sudah lama bukan setahun dua tahun," katanya.
Titin mengaku telah mengajukan keberatannya ke Pengadilan Negeri Sumedang. Namun aduannya itu tidak menghasilkan apa-apa.
"Alhamdulillah tidak ada hasil, sidang sudah sampai tiga kali, namun tidak ada hasil dengan alasan hakim 'telat', nah yang jadi herannya telat pengajuannya tapi kenapa diterima," terangnya.
Ia pun berharap dapat mendapatkan keadilan dari pembebasan lahan ini.
"Rumah tidak kena yang kena dampak warung sama teras atau halaman karena katanya perlunya cuma segitu," pungkasnya.
Pembebasan lahan tersebut mendapat pengawalan ketat dari petugas gabungan TNI/POLRI dan Satpol PP. Bersitegang pun sempat terjadi antara Kuasa Hukum dari ahliwaris dengan Petugas pengamanan Eksekusi lahan.
Namun, hal itu tidak berlangsung lama setelah petugas gabungan TNI/Polri dan Satpol PP berhasil melerai dengan kesepakatan bahwa Bangunan akan tetap di eksekusi.
Panitera Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B Hadi Riyanto mengatakan bersitegang yang terjadi lantaran salah satu ahli waris dari salah satu bidang tanah ada yang merasa keberatan terkait hak ahli waris yang hanya jatuh pada satu orang.
"Mereka keberatan dilakukan ini (pembebasan) karena mereka beranggapan bahwa ini (tanah) bukan hanya atas nama milik Budi Maryadi saja tapi ada ahli waris lainnya," ungkap Hadi kepada detikcom di lokasi, Kamis (11/11/2021).Hadi mengatakan sejauh ini pemerintah telah mengakomodir terhadap warga yang terdampak pembebasan lahan tol Cisumdawu. Terkait hal itu, pembebasan pun sudah sesuai kesepakatan bersama ahli waris dimana saat ini objek tanahnya sudah berubah menjadi uang yang dititipkan di pengadilan.
"Uang ini (pembebasan) kan sudah ada di pengadilan, jadi siapa yang berhak ambil saja di pengadilan nanti," ujarnya.
Sebagaimana aturan, kata Hadi, jika objek tanah telah berubah menjadi uang maka objek tanah tersebut telah dikuasai negara. Sejak saat itu negara berhak menguasai tanah dan berhak mengajukan pengosongan untuk lahan tersebut.
"Sebagaimana aturan setelah uang dititipkan di pengadilan maka objek ini telah dikuasai oleh negara," paparnya.
Hadi menyebutkan dalam pembebasan lahan ini seluruhnya ada 5 bidang tanah diantaranya tiga bidang milik Budi Maryadi, satu bidang milik Edi Kusnadi, satu bidang milik Aya Nurlela, satu bidang milik Gandi dan satu bidang milik Igut Rohmana.
"Seluruhnya ada tujuh berkas, kalau bidang seluruhnya ada lima, itu terjadi karena ada bangunannya Gandi Berada di tanahnya milik Budi Maryadi, terus bangunan Igut ada di tanahnya Budi Maryadi, jadi ada berupa tanah ada berupa tegakan, kalau tegakan bangunan ke atasnya," paparnya.
Hadi menyebutkan nilai untuk tujuh berkas pembebasan kali ini berbeda-beda dari mulai Rp 50 juta sampai Rp 2 miliar. Pembebasan ini merupakan pembebasan terakhir di tahun 2021.
"Inikan ada tujuh berkas, nilainya ada yang dua miliar, empat ratus juta, seratus juta, ada yang lima puluh juta, jadi beda-beda," terangnya.