Pilu Ayah di Garut Curi HP untuk Anak Belajar Online-Dibebaskan Jaksa

Pilu Ayah di Garut Curi HP untuk Anak Belajar Online-Dibebaskan Jaksa

Hakim Ghani - detikNews
Rabu, 10 Nov 2021 14:21 WIB
Garut -

Jaksa membebaskan Comara (41), seorang ayah asal Garut yang nekat mencuri telepon genggam di kantor desa. Comarudin mencuri HP untuk keperluan belajar anaknya.

Menurut Kajari Garut Neva Sari Susanti peristiwa pencurian terjadi bulan September 2021 lalu. Saat itu, Comara datang kantor Desa Sakawayana, Malangbong untuk meminta beras.

"Yang bersangkutan ini warga tidak mampu, beliau datang ke kantor desa untuk meminta beras," kata Neva kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Neva menjelaskan, setelah meminta beras, Comara mengambil telepon genggam yang ada di sana dan membawanya pulang.

"Tersangka ini mencuri, pengakuannya karena anaknya butuh untuk sekolah," katanya.

ADVERTISEMENT

Saat itu, kata Neva, korban kemudian melaporkan aksi pencurian itu ke polisi. Setelah ditelusuri dan diketahui pencurinya adalah Comara.

Comara kemudian ditahan. Berkas perkaranya kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Pihak Kejaksaan Negeri Garut kemudian mengupayakan restorative justice dalam perkara ini.

"Alhamdulillah perkaranya selesai. Restorative justice," ujar Neva.

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads