Kawanan penjambret beraksi brutal di Karawang. Korban dibacok menggunakan celurit. Selain itu, ponsel milik korban dirampas pelaku.
Polisi meringkus dua penjambret, MH alian Panjul (17) dan W alias Awin (19), serta penadah ponsel curian, SL (25). Kasus penjambretan dan pembacokan pria berusia 30 tahun itu berlangsung di Kamoung Kalioyod, Karawang, Rabu (6/11) dini hari.
"Kita menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan atau pelaku jambret ponsel," kata Kapolsek Kotabaru Ipda Dede Komara, Jumat (12/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi kawanan penjambret itu terjadi saat korban tengah duduk di depan warung. Tiba-tiba dihampiri pelaku tersebut dan langsung merampas ponsel milik korban.
"Di situ terjadi perlawanan karena korban berusaha mempertahankan ponselnya. Korban terkena luka bacokan di tangan dan kepalanya. Akhirnya ponsel itu berhasil direbut pelaku untuk selanjutnya mereka kabur," ujar Dede.
Polisi turun tangan menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pelaku W alias Awin sebagai joki saat beraksi menggunakan sepeda motor. Setelah itu, polisi mengembangkan penyelidikan dan membekuk MH alias Panjul selaku eksekutor. Selanjutnya, polisi menangkap penadah barang curian, SL.
"Para pelaku ditangkap di rumah kontrakannya masing-masing," ucap Ade.
Dari hasil pemeriksaan, kawanan penjambret ini sudah tiga kali melancarkan aksinya di Karawang. Barang bukti yang disita polisi berupa satu celurit, ponsel, dan satu motor.
Tersangka W dan MH dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. Sedangkan tersangka SL diganjar Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat atau penadah yang ancaman hukumannya empat tahun bui.
"Kami masih terus kembangkan kasus ini dan terus meningkatkan patroli wilayah mencegah terjadinya aksi kejahatan jalanan,"ujar Ade.
(bbn/bbn)