Fakta-fakta Insiden Sekeluarga Diusir Warga di Bandung

Fakta-fakta Insiden Sekeluarga Diusir Warga di Bandung

Muhammad Iqbal - detikNews
Jumat, 12 Nov 2021 14:01 WIB
Satu keluarga di Kabupaten Bandung diusir warga.
Spanduk bertuliskan 'Segera Tinggalkan Tempat Ini' terpasang di pagar rumah yang dihuni sekeluarga. (Foto: Muhammad Iqbal/detikcom)
Kabupaten Bandung -

Heboh sekeluarga diusir warga kampung di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Sejumlah fakta pun mulai terungkap usai insiden pengusiran tersebut.

Dari mulai penyebab hingga kronologi kekesalan warga yang berujung pengusiran sekeluarga penghuni rumah di daerah tersebut, Selasa (9/11). Pengusiran tidak terlepas dari kasus yang diduga melibatkan sang kepala keluarga, yakni S (48).

Ayah Hamili Anak

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Bandung mengungkap sisi kelam di balik keluarga yang diusir oleh warga di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Pencegahan dan Pelayanan Bidang Pemberdayaan Perempuan DP2KBP3A Yadi Setiadi mengatakan, dari hasil penelusuran Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kecamatan Cilengkrang, ternyata S (48) diduga mencabuli anak kandung di depan istri keduanya di rumah tersebut.

"Jadi anaknya ini tinggal di Jakarta bersama pamannya, dia pulang pergi ke bapak kandungnya di Cilengkrang, kemudian terjadi pencabulan di depan ibu tirinya, dan si ibu tirinya itu membiarkan," ujar Yadi saat dihubungi detikcom, Kamis (11/11/2021).

ADVERTISEMENT

Ketua RW setempat, Ade Rohmadin (52), mengatakan wanita itu hamil dua bulan. "Anak tersebut bercerita bahwa dia dipukul dan dihamili. Korban ngaku kalau pelakunya bapaknya sendiri," ucap Ade.

Tidak Lapor Polisi

Informasi ayah menghamili anaknya pun tersebar luas di masyarakat. Akhirnya, kepolisian setempat membawa keluarga tersebut untuk dimintai keterangan.

Satu keluarga di Kabupaten Bandung diusir warga.Kertas berisi tulisan protes warga kepada penghuni rumah. (Foto: Muhammad Iqbal/detikcom)

Kasus tersebut ditangani Polsek Cileunyi dan kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Bandung. Namun, kasus tersebut tidak naik ke penyidikan karena korban enggan membuat laporan.

"Dari polres bilang tidak bisa dilanjutkan karena tidak ada laporan ke polisi," ucap Ketua RW setempat, Ade Rohmadin (52).

Dibawa ke Banten

Kasus tersebut pun tidak selesai di ranah hukum dan membuat S bebas berkeliaran di kampung tersebut. Sejumlah warga pun menuntut agar S pergi dari kampung tersebut. Perbuatan S dinilai tidak lazim dan memalukan nama kampung.

Pengurus rukun warga setempat dan keluarga S pun berunding. S diminta agar meninggalkan kampung tersebut. Sedangkan istri kedua S dan anak lelakinya diperbolehkan tetap tinggal hingga rumah tersebut terjual.

"Kami coba koordinasi dengan keluarga di Banten. Awalnya tidak mau pulang, akhirnya korban dijemput sama pihak keluarga yang di Banten," tutur Ketua RW setempat, Ade Rohmadin (52)

Tonton juga Video: Momen Satu Keluarga di Kabupaten Bandung Diusir Warga, Apa Masalahnya?

[Gambas:Video 20detik]



Warga Usir Penghuni Rumah

Setelah beberapa bulan berlalu, S rupanya kepergok mengunjungi rumahnya. Warga pun segera melapor ke pengurus rukun warga setempat.

Karena kesal, ratusan warga pun menggeruduk rumah milik S. Mereka dipaksa segara meninggalkan kampung tersebut karena sudah melanggar perjanjian.

Tanpa perlawanan, S, anak lelaki dan istri keduanya terpaksa meninggalkan rumah. "Warga geram sekaligus malu karena sudah mencemari nama kampung. Selain itu, ini juga bukan masalah biasa, ini masalah besar," ujar Ketua RW setempat, Ade Rohmadin (52).

S dan keluarga diantarkan menggunakan mobil milik desa setempat. Mereka meminta agar diturunkan di Jalan Raya Soekarno-Hatta dan akan pergi ke Sukabumi.

Disorot KPAID

Pengusiran keluarga S mendapat sorotan pula karena diduga melanggar hak asasi manusia. Meski begitu, kasus dugaan S menghamili anaknya pun menjadi sorotan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Bandung pun meminta agar kepolisian segera mengusut kasus tersebut. Pasalnya, dalam kasus ini yang dirugikan adalah korban atau anak yang diduga dihamili S.

"Kami mengimbau kepada pihak-pihak terkait, khususnya memang yang ditangani Unit PPA Polresta Bandung, ini harus serius, tanggap dan seadil-adilnya," ucap Ketua KPAID Kabupaten Bandung Ade Irfan Al Anshory.

"Pelaku harus dihukum seberat beratnya, apalagi ini hukumannya 15 tahun, harus seberat beratnya. Supaya memang jera, jangan sampai kejadian ini terulang kembali," ujar Ade menambahkan.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads