Guru Besar UPI Minta Poin Kontroversial Permendikbud PPKS Direvisi

Guru Besar UPI Minta Poin Kontroversial Permendikbud PPKS Direvisi

Yudha Maulana - detikNews
Selasa, 09 Nov 2021 17:34 WIB
Poster
Ilustrasi anti-kekerasan seksual (Edi Wahyono/detikcom)
Bandung -

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Cecep Darmawan meminta Kemendikbudristek merevisi Permen 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Menurutnya, masih ada pasal yang kontroversial.

"Permen ini mungkin niat baiknya supaya tidak terjadi maraknya pelecehan kejahatan seksual, tetapi ada pasal yang kontroversial di pasal 5 ayat 2," ujar Cecep saat dihubungi detikcom, Selasa (9/11/2021).

Menurutnya, pada pasal tersebut ada sejumlah poin yang seolah-olah membolehkan tindakan perzinahan di lingkungan kampus. Salah satunya adalah soal konsensus antara pelaku dan korban. "Yang jadi masalah itu soal moralitas, cenderung membolehkan perzinahan dan seks bebas," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin yang dimaksud Cecep adalah mengenai tertara pada poin (b) memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban; (f) mengambil,merekam, mengedarkan audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; (g) mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; (l) menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan.

"Yang lain tidak terlalu bermasalah, kalau soal pasal 5 ayat 2 itu saran saya sebaiknya Permen itu direvisi. Status quo kan dulu itu, terutama untuk pasal tadi selanjutnya disusun ulang melibatkan ahli, guru besar, pendidikan, psikologi, hukum, parenting, bidang lain yang relevan dengan stakeholder, rektor diajak berbicara seharusnya. Pak menteri harusnya melibatkan pihak-pihak itu," kata Cecep.

ADVERTISEMENT

Terkait pencegahan PPKS ini, Cecep mengatakan pihaknya pun telah melakukan itu sejak lama. Salah satunya dengan membuat pusat kajian gender di kampus UPI. Ia mengatakan, sejauh ini kampus UPI pun telah melakukan berbagai tindakan pencegahan dan pembinaan melalui kurikuler dan ekstrakurikuler."

"Terutama dosen yang berkaitan dengan agama, Pancasila, keagamaan, mungkin bisa dititipkan jadi mahasiswa itu tidak menjadi korban dan menjadi melek," tutur Cecep.

(yum/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads